Kabar Gembira, Kuota Internet Tak Lagi Hangus
- 24 Jul 2026 17:02 WIB
- Banda Aceh
RRI.CO.ID, Banda Aceh - Kabar baik datang bagi seluruh pengguna layanan telekomunikasi di Indonesia. Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menegaskan bahwa sisa kuota internet yang sudah dibeli konsumen tidak boleh lagi dihanguskan begitu saja oleh operator.
Putusan ini tertuang dalam Perkara Nomor 273/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada Kamis, 23 Juli 2026. Perkara tersebut diajukan oleh tiga warga negara Indonesia, yakni seorang pengemudi ojek online, seorang pedagang kuliner, dan satu warga lainnya yang merasa dirugikan oleh skema kuota hangus.
Dalam pertimbangannya, MK menegaskan bahwa kuota internet bukan sekadar fasilitas layanan biasa. Statusnya kini setara aset pribadi milik pelanggan, meski wujudnya tidak bisa dipegang secara fisik, sehingga hak atasnya dilindungi secara konstitusional.
Menurut MK, sisa kuota yang belum terpakai tetap memiliki nilai ekonomi riil. Sebab, nilai itu diperoleh dari uang yang sudah dibayarkan penuh oleh pelanggan untuk mendapatkan akses layanan dalam volume tertentu.
Majelis hakim juga menyoroti praktik yang selama ini merugikan konsumen lewat perjanjian baku sepihak dari operator. MK menilai persetujuan pengguna terhadap syarat dan ketentuan layanan tidak bisa dianggap sebagai penerimaan tanpa batas atas aturan yang merugikan hak ekonomi mereka.
Sebagai konsekuensi dari putusan ini, operator telekomunikasi kini wajib menyediakan pilihan layanan bagi pelanggan. Opsi tersebut harus memastikan sisa kuota internet pengguna dapat tetap aktif atau terakumulasi, tanpa harus hangus saat masa berlaku berakhir.
Lebih lanjut, MK menegaskan bahwa pengguna juga tidak boleh dibebani biaya tambahan apa pun untuk tetap bisa menikmati sisa kuotanya. Larangan ini berlaku meski operator berdalih alasan perpanjangan masa aktif atau alasan teknis lainnya.
Putusan ini turut merujuk pada jaminan konstitusional atas hak milik pribadi dalam UUD 1945. Dengan demikian, negara dinilai wajib hadir melindungi hak konsumen atas manfaat ekonomi dari layanan telekomunikasi yang telah mereka bayar.
Bagi jutaan pengguna internet di Tanah Air, putusan MK ini menjadi angin segar sekaligus bentuk nyata perlindungan konsumen. Publik kini menanti langkah konkret pemerintah dan operator seluler dalam menindaklanjuti putusan tersebut agar hak atas kuota internet benar-benar terjamin
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....