Kasus Penghinaan Agama, Pendeta Asal Aceh Dedi Saputra Jalani Sidang Perdana

  • 30 Apr 2026 15:15 WIB
  •  Banda Aceh

RRI.CO.ID, Banda Aceh – Pengadilan Negeri Banda Aceh menggelar sidang perdana perkara tindak pidana ujaran kebencian dengan terdakwa berinisial DS (31), Kamis 30 April 2026 sekitar pukul 11.00 WIB.

Sidang tersebut menghadirkan Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Banda Aceh yang membacakan surat dakwaan terhadap terdakwa. Informasi ini disampaikan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Muhammad Kadafi, S.H., M.H.

Kasi Intelijen Kejari Banda Aceh Muhammad Kadafi mengatakan, dalam dakwaannya, jaksa menjerat terdakwa dengan dakwaan subsidair. Pada dakwaan primair, terdakwa diduga melanggar Pasal 301 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP junto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Sementara pada dakwaan subsidair, terdakwa dijerat Pasal 300 huruf a, b, dan c dalam undang-undang yang sama.

"Penuntut Umum menguraikan, terdakwa diduga menyebarkan konten melalui media sosial berupa siaran langsung di platform TikTok menggunakan akun @tersadarkan5758. Konten tersebut berisi pernyataan yang dinilai mengandung unsur permusuhan, penghinaan, serta ajakan yang dapat menimbulkan kebencian terhadap agama tertentu di Indonesia," ujarnya.

Usai pembacaan dakwaan, terdakwa secara lisan mengajukan pengakuan bersalah atau plea bargaining di hadapan majelis hakim. Namun, majelis hakim meminta agar pengajuan tersebut disampaikan secara tertulis sesuai ketentuan yang berlaku.

Sidang akan dilanjutkan pada 11 Mei 2026 dengan agenda pemeriksaan saksi. Kejaksaan Negeri Banda Aceh menegaskan komitmennya untuk menangani perkara yang berkaitan dengan ujaran kebencian secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....