Nelayan Aceh Diimbau Jangan Gunakan Bom Ikan
- 30 Jul 2024 11:54 WIB
- Banda Aceh
KBRN : Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Lampulo mengimbau dan Panglima Laot Aceh, Miftahuddin Tjut Adek, mengimbau nelayan di Aceh jangan menggunakan bom ikan dalam kegiatan penangkapan ikan. Larangan ini dikeluarkan menyusul penangkapan dua kapal (baca: PSDKP Lampulo Gagalkan Penangkapan Ikan dengan Bom) yang diduga akan melakukan penangkapan ikan dengan bom di perairan Pulo Aceh.
Kepala Pangkalan PSDKP Lampulo, Sahono Budianto, menegaskan bahwa penggunaan bom ikan sangat merusak ekosistem laut, terutama terumbu karang. "Bom ikan merusak habitat dan biota laut lainnya," ujarnya.
Sahono menambahkan, penangkapan ikan dengan bom merupakan pelanggaran hukum yang dapat diancam hukuman berat. "Kami tidak akan segan menindak tegas pelaku bom ikan. Selain melanggar hukum, tindakan ini juga sangat merugikan masyarakat nelayan itu sendiri," tegasnya.
Panglima Laot Aceh, Miftahuddin Tjut Adek, juga turut mengapresiasi dan mendukung upaya-upaya PSDKP Lampulo dalam penanganan kegiatan penangkapan ikan secara ilegal, khususnya pemberantasan bom ikan. “Saya berharap pengawasan oleh PSDKP Lampulo terus ditegakkan”, tutur Miftah.
Sejalan dengan Kepala Pangkalan Pangkalan PSDKP Lampulo, ia selaku pimpinan lembaga adat di Aceh meminta kepada nelayan Aceh untuk patuh dalam memanfaatkan laut serta tidak melakukan kegiatan yang merusak sumber daya dan lingkungan laut. "Menangkap ikan dengan bom ikan ataupun cara merusak melanggar hukum adat Aceh, dan juga melanggar hukum agama," imbaunya.
PSDKP Lampulo dan Panglima Laot Aceh berharap agar masyarakat nelayan dapat beralih ke metode penangkapan ikan yang ramah lingkungan dan berkelanjutan. "Banyak cara menangkap ikan yang tidak merusak. Mari kita pilih cara-cara yang bijak agar laut kita tetap sehat dan produktif," pungkas Sahono. (*)
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....