Perbedaan Hukum dan Qanun: Ini Penjelasnya.

  • 17 Nov 2025 08:22 WIB
  •  Banda Aceh

KBRN, Banda Aceh: Hukum dan Qanun adalah dua istilah yang berhubungan tetapi berbeda, di mana hukum adalah aturan perundang-undangan, sedangkan qanun Peraturan Daerah (Perda). Hal ini disampaikan Annas Maulana selaku ketua BEM Fakultas Hukum Unuversitas Syiah Kuala Kota Banda Aceh dalam dialog bersama Pro2 RRI Banda Aceh, Minggu (16/11/2025).

Hukum merupakan istilah umum yang mencakup seluruh aturan yang mengatur perilaku manusia, baik yang bersumber dari agama, adat, maupun peraturan negara. “Ketika kita berbicara tentang hukum, yang terlintas adalah sistem normatif secara keseluruhan—syariah, hukum adat, serta peraturan perundang‑undangan yang dikeluarkan oleh lembaga legislatif,” ujarnya.

Sebaliknya, qanun memiliki ruang lingkup yang lebih terbatas dan bersifat khusus. Qanun adalah peraturan perundang‑undangan yang ditetapkan oleh pemerintah daerah, khususnya di wilayah yang memiliki otonomi khusus seperti Aceh.

“Qanun merupakan produk legislasi daerah yang berlandaskan pada Undang‑Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Ia mengatur hal‑hal yang bersifat lokal, seperti pengelolaan sumber daya alam, tata cara pelaksanaan syariah, dan sanksi administratif,” tambahnya.

Hukum bersumber dari berbagai sumber (agama, adat, negara), sedangkan qanun berasal dari otoritas legislatif daerah yang diberikan mandat oleh undang‑undang. Dan Pembentukan hukum nasional melibatkan DPR dan Presiden, sementara qanun ditetapkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dan disahkan oleh Gubernur.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....