Bikin Lagu dengan AI, Bagaimana dengan Hak Ciptanya?
- 30 Sep 2026 22:26 WIB
- Banda Aceh
RRI.CO.ID, Banda Aceh - Membuat lagu kini tidak selalu dimulai dari studio, alat musik, atau proses rekaman yang panjang. Dengan bantuan kecerdasan buatan (AI), pengguna dapat menghasilkan musik berdasarkan arahan yang diberikan.
Teknologi tersebut membuka peluang baru bagi musisi dan kreator untuk mengeksplorasi ide musik. Namun, kemudahan membuat lagu menggunakan AI juga memunculkan pertanyaan tentang hak cipta.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan AI tidak menggantikan manusia sebagai pencipta karya. AI dapat digunakan sebagai alat bantu, tetapi kontribusi intelektual manusia tetap menjadi bagian penting dalam penciptaan.
| Baca juga: Tren Cover AI Ancam Masa Depan Lagu Aceh |
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, pencipta merupakan manusia yang menghasilkan karya berdasarkan kemampuan, pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian.
Karena itu, karya yang sepenuhnya dihasilkan AI secara otonom tidak dapat memperoleh pelindungan hak cipta. Sementara karya yang menggunakan AI sebagai alat bantu masih dapat memperoleh pelindungan jika terdapat kontribusi intelektual manusia yang signifikan.
Dalam pembuatan musik, kontribusi tersebut dapat muncul dalam berbagai tahapan proses kreatif. Misalnya, ketika manusia menentukan gagasan lagu, menulis lirik, menyusun bagian lagu, memilih hasil generasi AI, kemudian melakukan penyuntingan dan pengembangan.
| Baca juga: Tren AI Cover Lagu Meledak, Apa Dampaknya? |
Dengan demikian, penggunaan AI tidak otomatis membuat sebuah lagu menjadi karya tanpa pencipta manusia. Hal yang menjadi perhatian adalah seberapa besar peran manusia dalam menghasilkan bentuk akhir karya tersebut.
Persoalan lain berkaitan dengan data yang digunakan untuk melatih sistem AI. DJKI menilai penggunaan karya cipta sebagai data pelatihan tanpa izin atau kompensasi dapat menimbulkan persoalan hukum bagi pencipta.
Hal ini menjadi penting bagi industri musik karena karya lagu, rekaman, komposisi, dan berbagai materi kreatif dapat menjadi bagian dari ekosistem teknologi AI. Perlindungan terhadap hak ekonomi pencipta menjadi salah satu aspek yang diperhatikan pemerintah.
Pemerintah juga tengah menyiapkan penguatan pengaturan mengenai AI melalui pembahasan Rancangan Undang-Undang Hak Cipta. Pengaturannya antara lain mencakup data pelatihan AI, status hukum karya berbasis AI, dan pelabelan konten hasil AI.
Bagi musisi yang menggunakan AI, memahami batas antara alat bantu dan penciptaan otomatis menjadi hal penting. Kreator juga perlu memperhatikan ketentuan layanan AI yang digunakan, termasuk aturan mengenai penggunaan dan kepemilikan hasil generasi.
Perkembangan teknologi membuat proses produksi musik semakin mudah diakses. Namun, kemudahan tersebut berjalan beriringan dengan kebutuhan untuk memastikan kreativitas manusia dan hak pencipta tetap mendapatkan tempat dalam ekosistem musik berbasis AI.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....