Royalti Musik: Antara Hak Cipta dan Usaha
- 12 Sep 2025 14:08 WIB
- Banda Aceh
KBRN - Banda Aceh : Polemik royalti musik di ruang publik kini memasuki babak baru di Banda Aceh. Wacana penerapan kewajiban pembayaran royalti bagi pelaku usaha, seperti kafe, restoran, dan hotel, memunculkan perdebatan antara penghargaan terhadap hak cipta musisi dan keberlangsungan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Hal ini mencuat dalam Dialog Banda Aceh Pagi Ini di RRI pada Selasa (9/9/2025).
Kepala Bidang Ekonomi Kreatif Dinas Pariwisata Kota Banda Aceh, Iin Muhaira, SE., MM., menegaskan bahwa musik adalah bagian penting dalam ekosistem ekonomi kreatif. “Musik bukan hanya hiburan, tetapi tulang punggung yang mampu menggerakkan usaha, memperkuat budaya lokal, dan menarik pengunjung, khususnya di sektor kafe dan restoran,” ujarnya. Namun, ia menekankan bahwa penerapan royalti harus inklusif, transparan, serta mempertimbangkan kondisi UMKM. Dinas Pariwisata, lanjutnya, berperan sebagai fasilitator untuk menjembatani regulasi nasional dengan kebutuhan lokal.
Di sisi lain, Ketua Association of the Indonesian Tours and Travel Agencies (Asppi) Aceh Azwani Awi, sekaligus pemilik Rumah Senja, menyuarakan keresahan pelaku usaha. “Kami sempat risau sejak isu ini merebak. Royalti bisa menjadi beban tambahan, bukan hanya bagi UMKM, tetapi juga industri perhotelan. Jangan sampai kebijakan ini justru mematikan kreativitas lokal dan mempersempit ruang bagi musisi Aceh,” katanya. Menurut Azwani, perlu ada jalan tengah agar perlindungan hak cipta tetap berjalan, namun tidak memberatkan dunia usaha.
Sementara itu, musisi sekaligus pencipta Himne Aceh, Mahrisal Rubi, menyoroti sisi lain dari polemik ini. Ia mengakui selama ini banyak karya musisi Aceh diputar di ruang publik tanpa kompensasi layak. “Performing rights seharusnya memberi hak bagi pencipta lagu ketika karyanya diputar di kafe atau ruang publik. Namun, mekanisme yang jelas belum berjalan di Aceh. Kami berharap ada keadilan agar musisi tetap bisa berkarya,” ujarnya. Mahrisal juga mengingatkan pentingnya pendaftaran karya ke lembaga resmi agar identitas pencipta tetap diakui.
Dialog ini menggambarkan tarik-ulur antara perlindungan hak cipta dan kebutuhan usaha lokal. Pemerintah daerah bersama pemangku kepentingan diharapkan mampu merumuskan skema royalti yang adil, proporsional, dan berpihak pada keberlangsungan ekonomi kreatif di Banda Aceh.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....