Silent Cafe, Jadi Tren Baru Hindari Royalti Musik

  • 26 Agt 2025 18:00 WIB
  •  Banda Aceh

KBRN, Banda Aceh: Polemik pembayaran royalti musik yang wajib dipatuhi pelaku usaha kafe, restoran, hingga hotel, mendorong munculnya berbagai alternatif untuk tetap menghadirkan suasana nyaman tanpa melanggar aturan hak cipta.

Seperti diketahui, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta serta PP Nomor 56 Tahun 2021 mewajibkan pembayaran royalti untuk setiap pemanfaatan musik di ruang publik. Namun, ada sejumlah pilihan yang dapat dilakukan pemilik usaha agar tidak terbebani kewajiban tersebut sekaligus tetap taat hukum.

Pilihan yang Bisa Ditempuh

  1. Ciptakan Musik Sendiri
    Pemilik usaha dapat membuat musik orisinal, baik secara mandiri maupun bekerja sama dengan musisi lokal. Cara ini tidak hanya menghindarkan dari kewajiban royalti, tetapi juga memberi ciri khas bagi bisnis.
  2. Gunakan Musik Bebas Royalti
    Tersedia banyak koleksi musik bebas royalti di internet yang bisa digunakan tanpa biaya tambahan. Beberapa platform menyediakan pustaka musik khusus untuk tujuan komersial.
  3. Manfaatkan Layanan Berlisensi
    Platform seperti Lickd dan Epidemic Sound menawarkan musik berlisensi yang legal untuk digunakan di ruang usaha maupun media sosial.
  4. Minta Izin Pemilik Hak Cipta
    Menghubungi langsung pencipta atau penerbit lagu untuk memperoleh izin resmi juga menjadi opsi. Dalam beberapa kasus, izin dapat diberikan dengan syarat tertentu, misalnya mencantumkan kredit.
  5. Gunakan Musik Instrumental atau Tanpa Vokal
    Beberapa musik instrumental memiliki lisensi yang lebih fleksibel dan lebih mudah digunakan.
  6. Manfaatkan Sumber Gratis yang Legal
    YouTube Audio Library, misalnya, menyediakan musik gratis dan legal yang dapat dipakai untuk berbagai kebutuhan komersial.

Solusi untuk Bisnis Kafe dan Restoran

Selain memanfaatkan pilihan musik alternatif, sejumlah pelaku usaha memilih konsep “silent cafe” atau kafe tanpa musik. Pendekatan ini memberikan pengalaman unik bagi pengunjung, sekaligus menghindari masalah royalti.

Ada juga kafe yang menciptakan musik buatan sendiri, menyesuaikan dengan tema dan suasana yang ingin dihadirkan. Dengan berbagai opsi tersebut, pelaku usaha tetap dapat menghadirkan kenyamanan bagi pelanggan tanpa harus melanggar aturan hak cipta yang berlaku.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....