Siapakah yang Wajib Bayar Royalti Musik
- 26 Agt 2025 17:51 WIB
- Banda Aceh
KBRN, Banda Aceh: Isu pembayaran royalti musik kembali menjadi sorotan publik, khususnya di kalangan pelaku usaha sektor kafe dan restoran. Hal ini menyusul penegakan ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta serta PP Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Lagu dan/atau Musik.
Sejumlah pemilik usaha sempat mencoba menghindari kewajiban membayar royalti dengan mengganti musik berhak cipta menggunakan rekaman suara alam, seperti kicauan burung dan gemericik air. Namun, Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) menegaskan bahwa seluruh jenis rekaman—termasuk suara alam yang diproduksi secara profesional—tetap dilindungi hak terkait dan tidak dapat digunakan secara bebas untuk kepentingan komersial.
Pemanfaatan rekaman di ruang usaha, baik berupa lagu, suara alam, maupun efek suara, tetap memerlukan lisensi dan pembayaran royalti kepada pihak yang memiliki hak.
Pemutaran Musik Termasuk Layanan Komersial
Pemutaran musik di ruang publik seperti restoran, kafe, hotel, atau pusat perbelanjaan dianggap sebagai bagian dari layanan komersial. Musik yang diputar, meski berasal dari layanan legal seperti YouTube, flashdisk, atau Spotify, tetap wajib dibarengi dengan pembayaran royalti karena memberi nilai tambah bagi usaha.
Kewajiban ini berlaku untuk berbagai tempat usaha, antara lain restoran, kafe, bar, hotel, salon, pusat kebugaran, karaoke, bioskop, transportasi umum, perbankan, kantor, konser, hingga taman rekreasi. Intinya, setiap ruang publik yang memutar musik guna mendukung kegiatan usaha dikenakan kewajiban membayar royalti.
Prosedur Mendapatkan Lisensi
Pemilik usaha yang ingin menggunakan musik secara legal dapat mengajukan lisensi melalui LMKN atau KP3R (Koordinator Pelaksana, Penghimpunan, dan Penarikan Royalti) di wilayah masing-masing. Prosesnya meliputi:
- Menghubungi bagian lisensi LMKN/KP3R.
- Mengisi formulir sesuai kategori usaha.
- Melampirkan NPWP perusahaan atau penanggung jawab.
- Menunggu verifikasi dari LMKN.
- Membayar sesuai invoice yang diterbitkan.
- Mendapatkan sertifikat lisensi sebagai bukti legalitas.
Dengan mekanisme ini, LMKN berharap pelaku usaha dapat mematuhi aturan sekaligus memberikan apresiasi yang layak bagi para pencipta lagu dan pemegang hak cipta.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....