Balai Pelestarian Kebudayaan: Aceh Bukan Hanya Tambang

  • 24 Jul 2026 02:34 WIB
  •  Banda Aceh

RRI.CO.ID, Banda Aceh — "Ke depan Aceh jangan hanya bicara tambang. Kebudayaan juga harus menjadi potensi, menjadi ekonomi kerakyatan, investasi budaya."

Pernyataan itu disampaikan Kepala Balai Pelestarian Kebudayaan (BP Kebudayaan) Aceh, Piet Rusdhi, bukan dalam sebuah seminar besar, melainkan dalam suasana akrab saat menyambut Kepala LPP RRI Banda Aceh Muhsin Zein beserta jajaran di kantor BP Kebudayaan Aceh, Lampisang, Aceh Besar.

Dalam pertemuan tersebut, Piet yang turut didampingi Kepala Subbagian Umum BP Kebudayaan Aceh Cut Zahrina serta jajarannya, ia menebarkan semangat dan cara pandang yang lebih mendasar tentang bagaimana Aceh memandang dan membangun dirinya sendiri.

Selama ini, pembicaraan mengenai masa depan Aceh kerap berkisar pada sumber daya alam. Tambang mineral, migas, perkebunan, hingga proyek-proyek fisik selalu menjadi ukuran utama pembangunan. Namun bagi Piet, ada kekuatan lain yang sangat melimpah tetapi selama ini belum sepenuhnya dihitung sebagai modal utama pembangunan: kebudayaan.

"Kami ingin Aceh ke depan tidak hanya bicara tambang. Budaya juga harus menjadi investasi yang memberi dampak ekonomi kepada masyarakat," ujarnya.

Pernyataan itu bukan sekadar slogan. Selama sekitar tiga puluh menit, Piet memaparkan bahwa kebudayaan bukan sekadar urusan melestarikan bangunan tua, menyimpan manuskrip, atau menggelar pertunjukan seni. Kebudayaan, tegasnya, adalah fondasi pembangunan yang menyentuh identitas, pendidikan, ekonomi, hingga masa depan masyarakat Aceh.

Kebudayaan Bukan Ornamen Pembangunan

Cara pandang itulah yang kini menjadi arah kerja BP Kebudayaan Aceh setelah lahirnya Kementerian Kebudayaan RI di bawah komando Menteri Fadli Zon. Sebagai Unit Pelaksana Teknis (UPT) Direktorat Jenderal Perlindungan Kebudayaan dan Tradisi, BP Kebudayaan Aceh tidak lagi memosisikan diri hanya sebagai lembaga penjaga benda-benda bersejarah.

"Kebudayaan bukan sebuah aspek pembangunan, tetapi metode dalam segala aspek kehidupan. Kebudayaan itu fondasi," kata Piet.

Menurutnya, pembangunan yang hanya mengejar fisik dan infrastruktur tanpa memperkuat karakter masyarakat akan kehilangan pijakan. Karena itu, arah kerja BP Kebudayaan disusun melalui lima fungsi utama: perlindungan, pelestarian, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan kebudayaan.

Kelima fungsi tersebut saling berkelindan. Perlindungan menjaga agar warisan budaya tidak musnah. Pelestarian memastikan keberlangsungannya. Pengembangan memberi ruang inovasi. Pemanfaatan menjadikan budaya memiliki nilai sosial dan ekonomi. Sementara pembinaan memperkuat komunitas-komunitas budaya sebagai pelaku utama.

Mengubah Cara Pandang Masyarakat

Namun Piet mengakui, pekerjaan paling menantang justru bukan sekadar menyelamatkan situs sejarah, melainkan mengubah cara berpikir masyarakat. Aceh memiliki dinamika sosial dan sejarah yang unik, sehingga pendekatan kebudayaan tidak bisa lagi berhenti pada kegiatan seremonial semata.

"Kami lebih banyak bermain pada perubahan mindset, perubahan cara berpikir," tuturnya.

Oleh sebab itu, BP Kebudayaan Aceh lebih memilih hadir sebagai fasilitator daripada pelaksana tunggal setiap kegiatan. "Kami mendorong komunitas. Posisi kami memang kuat sebagai fasilitator," tambah Piet.

Strategi tersebut diwujudkan melalui pendekatan "jemput bola". Tim BP Kebudayaan Aceh aktif mendatangi komunitas seni, kelompok budaya, pemerintah daerah, hingga dunia pendidikan untuk membangun ekosistem kebudayaan dari bawah. Menurut Piet, semakin banyak masyarakat yang merasa memiliki kebudayaannya sendiri, semakin besar pula peluang kebudayaan berkembang dan dimanfaatkan dengan pendekatan ekonomi.

Dari Melindungi Masa Lalu hingga Menyiapkan Masa Depan

Jika visi besarnya adalah menjadikan kebudayaan sebagai fondasi pembangunan, maka pekerjaan sehari-hari BP Kebudayaan Aceh dimulai dari hal yang sangat mendasar: mengenali, mendata, dan memastikan setiap warisan budaya memiliki identitas yang jelas sebelum terlambat ditelan zaman.

Melalui amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, BP Kebudayaan Aceh melakukan inventarisasi Objek Pemajuan Kebudayaan (OPK) yang mencakup tradisi lisan, manuskrip, adat istiadat, seni, permainan rakyat, bahasa, ritus, pengetahuan tradisional, hingga teknologi tradisional.

Bagi Piet, setiap unsur itu bukan sekadar peninggalan masa lalu, melainkan jejak pengetahuan yang membentuk peradaban Aceh. "Tradisi lisan di Aceh misalnya hikayat. Ada manuskrip Aceh, pengetahuan tradisional, seni tradisi, hingga sistem kemasyarakatan. Banyak yang harus kita jaga," ujarnya.

Upaya itu berlanjut pada pendataan Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) sebagai tahap awal sebelum suatu peninggalan memperoleh status cagar budaya resmi. Proses ini merupakan fondasi perlindungan hukum terhadap warisan sejarah. Apalagi, Aceh menyimpan kekayaan arkeologis yang luar biasa, sebagian besar di antaranya belum sepenuhnya terdokumentasi.

Salah satu nisan dalam kaligraf Arab yang terdapat di halaman kantor BP Kebudayaan Aceh, Lampisang, Aceh Besar. (Foto: RRI/Fazil)

"Di Aceh ini paling dominan nisan. Hampir satu juta nisan ada di Aceh," kata Piet. Jumlah fantastis itu menggambarkan betapa panjang perjalanan sejarah Aceh sekaligus besarnya tanggung jawab yang harus dipikul. Piet menyadari, seluruh kekayaan tersebut tidak mungkin dijaga oleh pemerintah pusat atau BP Kebudayaan Aceh semata.

"Tambang" yang Tak Pernah Habis

Mengakhiri pemaparannya, Piet Rusdhi menyampaikan sebuah refleksi penutup yang tajam sekaligus filosofis. Jika tambang mineral dan emas pada akhirnya akan habis diekstraksi serta berpotensi meninggalkan dampak kerusakan lingkungan, "tambang" kebudayaan Aceh justru memiliki sifat sebaliknya.

"Tambang kebudayaan itu tidak akan pernah habis," tegas Piet.

Semakin sering kebudayaan Aceh digali, dirawat, dipelajari, dan dimanfaatkan bersama, ia tidak akan pernah habis tergerus. Sebaliknya, "tambang" kebudayaan akan menjadi semakin kaya, bernilai tinggi, dan terus menghidupi identitas, ekonomi kerakyatan, serta martabat bangsa dari generasi ke generasi.

Dengan cara pandang inilah, pelestarian kebudayaan bukan lagi sekadar soal merawat benda mati atau mengenang sejarah masa lalu, melainkan menggali "tambang" Aceh yang sesungguhnya demi kesejahteraan masyarakat. (*)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....