Pelaku UMKM Perlu Siapkan NIB dan Bahan Baku untuk Sertifikasi Halal
- 04 Okt 2026 03:46 WIB
- Banda Aceh
RRI.CO.ID, Banda Aceh - Pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah atau UMKM yang ingin mengurus sertifikasi halal perlu menyiapkan sejumlah persyaratan sejak awal. Salah satu dokumen penting yang perlu dimiliki adalah Nomor Induk Berusaha atau NIB sebagai bagian dari proses administrasi usaha.
Ketua LP3H UIN Ar-Raniry sekaligus dosen FEBI UIN Ar-Raniry, Dr. Jalaluddin, M. AWP, CWC, menjelaskan proses sertifikasi halal dapat dilakukan melalui skema yang disesuaikan dengan karakteristik produk. Menurutnya, terdapat mekanisme pernyataan halal atau self declare bagi produk tertentu serta jalur reguler untuk produk yang membutuhkan pemeriksaan lebih kompleks.
“Untuk sertifikat halal ini mungkin ada dua proses. Ada dua cara, yang pertama dengan sistem UMKM dengan sistem self declare, yang satu lagi ada secara reguler,” ujar Jalaluddin dalam Dialog Ekonomi Digital RRI Banda Aceh, Sabtu 3 Oktober 2026.
| Baca juga: Produk Beku Buka Peluang Baru bagi UMKM Aceh |
Ia menjelaskan, pada skema self declare pelaku usaha tetap mendapatkan pendampingan dari Pendamping Proses Produk Halal atau PPH. Sementara untuk produk dengan proses produksi yang lebih kompleks, pemeriksaan dapat melibatkan pengujian dan tahapan tambahan sesuai ketentuan yang berlaku.
Jalaluddin mengatakan pelaku usaha juga perlu memperhatikan seluruh bahan yang digunakan dalam proses produksi. Tidak hanya bahan utama, bahan tambahan maupun material yang bersentuhan dengan produk, termasuk kemasan tertentu, perlu diperhatikan status dan asal-usulnya.
“Bahan-bahannya pasti bahan-bahannya. Kalau memang itu bahannya bersertifikat halal, tunjukkan halalnya,” katanya. Ia mencontohkan bahan alami seperti pisang tetap harus melalui proses pencucian dan penanganan yang sesuai dengan standar produksi.
Menurutnya, proses sertifikasi juga mendorong pelaku usaha memiliki tata kelola produksi yang lebih tertib. Mulai dari kebersihan tempat produksi, peralatan, bahan, penyimpanan hingga proses pengolahan perlu diperhatikan agar produk dapat ditelusuri.
Jalaluddin menilai anggapan bahwa sertifikasi halal selalu rumit dan mahal perlu diluruskan melalui sosialisasi yang lebih intensif. Ia mengatakan pelaku UMKM dapat memanfaatkan pendamping halal yang tersedia untuk memperoleh informasi dan membantu proses pengajuan sesuai ketentuan.
“Kenapa ini menjadi alasan masyarakat tidak mengurus, lagi-lagi di samping bukan hanya pengawas yang sedikit tetapi juga pendamping prosesnya masih sangat sedikit,” ujarnya. Karena itu, ia mendorong pemerintah, perguruan tinggi dan lembaga pendamping untuk memperluas edukasi agar pelaku UMKM tidak ragu mengurus sertifikasi halal dan mampu meningkatkan kualitas usahanya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....