Kemenkum Aceh Dorong Legalitas UMKM
- 14 Jul 2026 14:41 WIB
- Banda Aceh
RRI.CO.ID, Banda Aceh - Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Aceh, Hendri Rahman, S.Kom., MM, menegaskan legalitas usaha menjadi aspek penting bagi pelaku usaha karena memberikan kepastian hukum sekaligus meningkatkan kepercayaan mitra, konsumen, hingga lembaga pembiayaan.
Hendri menjelaskan legalitas usaha merupakan bukti bahwa suatu usaha telah tercatat secara resmi di Kementerian Hukum. Proses pendirian badan usaha, dapat dilakukan melalui notaris maupun secara langsung melalui aplikasi dengan pendampingan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum.
"Legalitas usaha itu penting karena memberikan kepastian hukum. Legalitas usaha kita sudah tercatat di Kementerian Hukum. Selain itu, legalitas juga meningkatkan kepercayaan mitra, baik konsumen, supplier, maupun pihak perbankan, sehingga mereka lebih yakin untuk bekerja sama," jelas Hendri saat Talkshow bersama RRI Banda Aceh dengan tema Membangun Usaha yang Legal dan Berdaya Saing, Selasa 7 Juli 2026.
Ia menambahkan, legalitas akan mendorong pengelolaan usaha menjadi lebih tertib dan profesional. Bagi pelaku UMKM, Kementerian Hukum juga menyediakan layanan Perseroan Perorangan yang dinilai sesuai untuk usaha yang masih berkembang.
"Melalui Perseroan Perorangan, pelaku UMKM dapat memisahkan harta pribadi dengan harta usaha. Dengan begitu, usaha memiliki tata kelola yang lebih baik sekaligus memperoleh perlindungan hukum," ujarnya.
Hendri mengajak pelaku UMKM segera mengurus legalitas usahanya agar memiliki kepastian hukum, memperluas peluang kerja sama, serta meningkatkan daya saing dalam mengembangkan usaha secara berkelanjutan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....