Bank Aceh Salurkan KUR Dengan Bunga Rendah
- 27 Nov 2025 21:56 WIB
- Banda Aceh
KBRN, Banda Aceh : Bank Aceh sangat mendukung Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR). Pada tahun 2025, Bank Aceh menyalurkan KUR sebesar Rp1,5 triliun untuk membantu UMKM di Aceh. Ini merupakan komitmen Bank Aceh dalam meningkatkan perekonomian daerah dan mendukung pertumbuhan UMKM, hal tersebut disampaikan Zaki Plt. Kabid Bisnis dan Pengembangan Div. UMKM Bank Aceh Syariah, saat diwawancara RRI Selasa (4/11/2025)
Zaki mengatakan ada beberapa program yang sudah dila kukan Bank Aceh untuk mendukung pertumbuhan UMKM.
"Pertama kami Bank Aceh menawarkan KUR dengan plafon hingga Rp500 juta dan suku bunga 6% efektif per tahun, menyelenggarakan pelatihan dan pendampingan bagi pelaku UMKM untuk meningkatkan kapasitas dan kualitas usaha, kemudian bekerja sama dengan pemerintah daerah, asosiasi UMKM, dan lembaga keuangan lainnya untuk meningkatkan akses pembiayaan UMKM," ujarnya
Menurut Zaki ada beberapa keunggulan KUR dari Bank Aceh
- Plafon Pinjaman*: Hingga Rp500 juta
- Suku Bunga*: 6% efektif per tahun (berbasis syariah)
- Jangka Waktu Fleksibel, tergantung jenis usaha dan kemampuan bayar
- Agunan Tidak diperlukan untuk pinjaman hingga Rp100 juta
- Pastikan memenuhi syarat dan memiliki riwayat kredit yang baik untuk meningkatkan peluang pengajuan KUR disetujui.
" Dengan KUR, kami berharap dapat membantu UMKM di Aceh meningkatkan usahanya dan meningkatkan perekonomian daerah," ucap Zaki.
Zaki mengungkapkan, Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Bank Aceh untuk UMKM yang macet dapat diatasi dengan beberapa cara, seperti restrukturisasi kredit, pengurangan bunga, atau penghapusan piutang macet, adapun Cara Mengatasi Kredit Macet KUR di Bank Aceh.
"Bank Aceh menawarkan restrukturisasi kredit dengan memperpanjang jangka waktu kredit, mengurangi bunga, atau mengubah jadwal pembayaran,Pengurangan bunga kredit untuk meringankan beban UMKM, Penghapusan piutang macet, Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada UMKM, yang memungkinkan penghapusan piutang macet hingga Rp500 juta," tutup Zaki.
-
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....