LPS Pertahankan Tingkat Bunga Penjaminan hingga Januari 2027
- 30 Sep 2026 17:25 WIB
- Banda Aceh
RRI.CO.ID, Jakarta – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) untuk simpanan nasabah perbankan. Kebijakan tersebut ditetapkan dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) LPS pada 28 September 2026 dan berlaku mulai 1 Oktober 2026 hingga 31 Januari 2027.
Ketua Dewan Komisioner LPS Anggito Abimanyu mengatakan, TBP dipertahankan pada level 3,75 persen untuk simpanan rupiah di bank umum, 6,25 persen untuk simpanan rupiah di Bank Perekonomian Rakyat (BPR), serta 2 persen untuk simpanan valuta asing di bank umum.
Keputusan tersebut mempertimbangkan sejumlah indikator, antara lain kenaikan suku bunga simpanan rupiah dan valuta asing di perbankan yang masih terbatas, kinerja intermediasi yang positif, serta kondisi likuiditas industri perbankan yang tetap terjaga.
“TBP yang berlaku saat ini masih memadai untuk dipertahankan dalam rangka menjaga kepercayaan masyarakat terhadap perbankan dan mendukung stabilitas sistem keuangan,” kata Anggito dalam keterangannya yang diterima RRI.

Dari sisi intermediasi, kinerja perbankan nasional juga menunjukkan pertumbuhan positif. Pada Agustus 2026, Dana Pihak Ketiga (DPK) perbankan tumbuh 10,94 persen secara tahunan atau year on year (yoy). Sementara penyaluran kredit tumbuh lebih tinggi, yakni 13,66 persen yoy.
LPS menyebut perkembangan tersebut turut didukung kondisi likuiditas, profitabilitas, dan permodalan perbankan yang tetap terjaga. Kondisi tersebut dinilai mendukung ketahanan industri perbankan dalam menjalankan fungsi intermediasi.
Sementara itu, cakupan penjaminan simpanan LPS juga tetap tinggi. Per Agustus 2026, sebanyak 706,75 juta rekening nasabah bank umum dengan saldo hingga Rp2 miliar tercatat masuk dalam cakupan penjaminan, atau mencapai 99,94 persen dari total rekening. Pada BPR dan BPR Syariah, terdapat 15,59 juta rekening dengan saldo hingga Rp2 miliar atau 99,97 persen dari total rekening.
LPS menegaskan akan mengevaluasi TBP secara berkala dengan mempertimbangkan perkembangan ekonomi global dan domestik, arah kebijakan moneter dan fiskal, serta dinamika likuiditas dan suku bunga perbankan.
LPS juga mengingatkan masyarakat bahwa simpanan hingga Rp2 miliar per nasabah per bank dijamin sepanjang memenuhi tiga kriteria atau 3T, yakni tercatat dalam pembukuan bank, tingkat suku bunga yang diterima tidak melebihi TBP, serta nasabah tidak melakukan tindakan yang merugikan bank.
Karena itu, LPS meminta masyarakat memperhatikan tingkat bunga simpanan yang ditawarkan bank. Perbankan juga diminta menyampaikan informasi mengenai TBP secara aktif dan transparan melalui berbagai kanal komunikasi, termasuk kanal digital, sebagai bagian dari upaya perlindungan nasabah.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....