Ini Perbedaaan Sistem Keuangan Syariah dengan Konvensional

  • 22 Agt 2026 13:11 WIB
  •  Banda Aceh

RRI.CO.ID, Banda Aceh - Layanan keuangan digital syariah memiliki perbedaan mendasar dengan layanan konvensional. Perbedaan tersebut terletak pada filosofi, mekanisme transaksi, regulasi, dan pengawasannya.

Dosen FEBI UIN Ar-Raniry Banda Aceh, Dr. Hendra Syahputra, M.M mengatakan keduanya memanfaatkan teknologi digital. Namun, prinsip operasional yang mendasari layanan keuangan tersebut memiliki karakteristik berbeda.

Hendra menjelaskan layanan keuangan konvensional umumnya menggunakan sistem bunga atau interest rate. Keuntungan penyedia layanan berasal dari selisih suku bunga pinjaman dan simpanan.

Sementara itu, layanan keuangan syariah melarang praktik riba, perjudian, dan spekulasi berlebihan. Transaksi syariah menggunakan akad yang jelas serta disepakati kedua pihak sejak awal.

“Kalau di syariah, hubungan hukum didasarkan pada akad yang jelas dan transparan,” ujar Hendra. Akad tersebut dapat berupa mudharabah, musyarakah, murabahah, maupun ijarah sesuai jenis transaksinya.

Hendra mengatakan layanan syariah juga memiliki batasan dalam pengelolaan dana masyarakat. Dana tidak boleh disalurkan kepada sektor yang bertentangan dengan prinsip syariah.

Sektor tersebut antara lain perjudian, makanan dan minuman nonhalal, serta bisnis yang merusak lingkungan. Pembiayaan juga harus menghindari kegiatan yang mengandung eksploitasi dan spekulasi tinggi.

Selain pengawasan regulator, layanan keuangan digital syariah memiliki Dewan Pengawas Syariah atau DPS. DPS memastikan produk dan fitur layanan tetap sesuai prinsip syariah dan fatwa DSN MUI.

Hendra menyampaikan penjelasan tersebut dalam Dialog Beranda Astacita Ekonomi Digital, Jumat, 21 Agustus 2026. Ia berharap masyarakat memahami karakteristik layanan sebelum memilih produk keuangan digital.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....