Segini Kurs Pajak Periode 18–31 Maret 2026, Dolar AS Rp16.911

  • 26 Mar 2026 17:05 WIB
  •  Banda Aceh

RRI.CO.ID, Jakarta – Kementerian Keuangan Republik Indonesia menetapkan nilai kurs mata uang asing yang digunakan sebagai dasar pelunasan pajak dan bea masuk untuk periode 18 hingga 31 Maret 2026.

Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 12/MK/EF.2/2026 yang ditandatangani Direktur Strategi Stabilisasi Ekonomi atas nama Menteri Keuangan pada 18 Maret 2026.

Dalam ketentuan itu, nilai tukar dolar Amerika Serikat (USD) ditetapkan sebesar Rp16.911,00. Selain USD, sejumlah mata uang utama lainnya juga mengalami penyesuaian, di antaranya euro sebesar Rp19.529,38, poundsterling Inggris Rp22.606,09, dan dolar Singapura Rp13.244,73.

Sementara itu, untuk kawasan Asia, nilai tukar ringgit Malaysia ditetapkan Rp4.298,51, yen Jepang Rp10.652,35 per 100 yen, serta yuan Tiongkok sebesar Rp2.455,72.

Kementerian Keuangan menjelaskan, kurs ini digunakan sebagai dasar penghitungan pelunasan berbagai kewajiban perpajakan dan kepabeanan, meliputi Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), Bea Keluar, serta Pajak Penghasilan (PPh).

Selain itu, untuk mata uang asing yang tidak tercantum dalam daftar, perhitungan dilakukan menggunakan kurs spot harian terhadap dolar Amerika Serikat pada penutupan hari kerja sebelumnya, yang kemudian dikalikan dengan kurs rupiah terhadap dolar AS sesuai ketetapan dalam keputusan tersebut.

Kebijakan ini berlaku selama periode 18 hingga 31 Maret 2026 dan menjadi acuan resmi bagi pelaku usaha maupun masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan dan kepabeanan.

Penetapan kurs secara berkala ini merupakan bagian dari upaya pemerintah menjaga stabilitas ekonomi serta memberikan kepastian dalam transaksi yang berkaitan dengan valuta asing.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....