Produk Perbankan Syariah Berlandaskan Fatwa MUI
- 28 Feb 2026 20:21 WIB
- Banda Aceh
RRI.CO.ID, Banda Aceh — Kepala Bidang Peribadatan, Syiar Islam dan Pengembangan Sarana Dinas Syariat Islam Aceh, Teuku Kamaluddin, menegaskan bahwa keberadaan qanun sebagai landasan hukum menjadi faktor penting dalam memperkuat penerapan sistem syariah, termasuk di sektor keuangan.
Hal itu disampaikannya dalam perbincangan bersama RRI Banda Aceh Pro 4, Rabu (25/2/2026). Menurutnya, regulasi yang jelas akan menghilangkan keraguan masyarakat sekaligus menjadi dasar penegakan sanksi apabila terjadi pelanggaran.
“Dengan adanya landasan hukum, insyaallah keraguan bisa hilang. Karena jika ada pelanggaran, tentu ada sanksinya,” ujarnya.
Terkait produk perbankan syariah seperti cicilan emas, Teuku Kamaluddin menjelaskan bahwa pada prinsipnya setiap produk yang ditawarkan lembaga keuangan harus berpedoman pada fatwa ulama dan tidak bertentangan dengan ketentuan syariah.
Ia menyebut, pengawasan terhadap produk keuangan syariah dilakukan secara berlapis, baik melalui fatwa Majelis Ulama Indonesia maupun Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang ada di masing-masing lembaga keuangan.
“Setiap produk yang diakadkan dan tidak bertentangan dengan fatwa, itu sifatnya syariah. Ada Dewan Pengawas Syariah di setiap lembaga keuangan yang memantau pelaksanaannya,” jelasnya.
Menurutnya, dengan mekanisme tersebut, masyarakat tidak perlu ragu terhadap legalitas dan kesesuaian produk perbankan syariah, termasuk pembiayaan berbasis emas, selama telah mendapatkan persetujuan dan pengawasan sesuai ketentuan.
Selain itu, ia juga menyoroti upaya pemerintah dalam menggalakkan koperasi desa atau kelurahan Merah Putih sebagai langkah memperkuat permodalan UMKM dan menggerakkan ekonomi desa. Inisiatif tersebut dinilai sejalan dengan semangat penguatan ekonomi berbasis syariah dan pemberdayaan masyarakat.
Teuku Kamaluddin berharap, dengan dukungan regulasi yang kuat dan pengawasan berkelanjutan, sistem keuangan syariah di Aceh dapat semakin dipercaya dan memberi manfaat luas bagi masyarakat.