Qanun LKS dalam Perspektif Al-Qur’an: Ikhtiar Menjauhi Riba dan Menguatkan Ekonomi
- 28 Feb 2026 17:10 WIB
- Banda Aceh
RRI.CO.ID, Banda Aceh — Penerapan Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS) dapat dipandang sebagai upaya konkret menjalankan prinsip-prinsip ekonomi yang selaras dengan ajaran Al-Qur’an, khususnya dalam menjauhi praktik riba dan menguatkan sistem transaksi yang halal.
Dalam Al-Qur’an, larangan riba ditegaskan secara jelas dalam Surah Al-Baqarah ayat 275, yang menyatakan bahwa Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Ayat ini menjadi landasan normatif bagi lahirnya sistem keuangan berbasis syariah, termasuk regulasi seperti Qanun LKS di Aceh.
Hal itu disampaikan Teuku Kamaluddin, Kepala Bidang Peribadatan, Syiar Islam dan Pengembangan Sarana, dalam perbincangan bersama RRI Banda Aceh Pro 4, Rabu 25 Februari 2026.
Menurut Kamaluddin, lahirnya Kanun LKS merupakan langkah strategis dalam menguatkan identitas Aceh sebagai daerah yang menerapkan prinsip syariah dalam berbagai sektor, termasuk keuangan.
“Di Surah Al-Baqarah ayat 275 sudah tegas bahwa Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Kalau sudah ada yang halal, kenapa kita harus mencari yang haram,” ujarnya.
Ia menjelaskan, Kanun LKS yang disahkan pada 2018 itu mewajibkan seluruh lembaga keuangan yang beroperasi di Aceh untuk menerapkan prinsip syariah paling lambat tiga tahun sejak diundangkan.
Kanun tersebut mulai berlaku efektif setelah diundangkan, dengan batas waktu implementasi hingga 4 Januari 2022. Kamaluddin menyebut, hingga kini hampir seluruh lembaga keuangan di Aceh telah melaksanakan prinsip syariah sesuai ketentuan.
“Alhamdulillah, hampir semua lembaga keuangan di Aceh sudah menjalankan prinsip syariah sebagaimana diamanahkan dalam kanun,” katanya.
Qanun LKS mewajibkan seluruh lembaga keuangan yang beroperasi di Aceh untuk menjalankan prinsip syariah dalam setiap aktivitas dan akad keuangan. Secara substansi, kebijakan ini sejalan dengan pesan Al-Qur’an yang menekankan keadilan, transparansi, serta larangan eksploitasi dalam transaksi ekonomi.
Selain larangan riba, Al-Qur’an juga mendorong praktik muamalah yang adil dan saling menguntungkan. Dalam Surah An-Nisa ayat 29, umat Islam diperintahkan untuk tidak memakan harta sesama dengan cara batil, kecuali melalui perdagangan yang dilakukan atas dasar suka sama suka. Prinsip ini menjadi fondasi sistem keuangan syariah yang mengedepankan akad yang jelas dan bebas dari unsur gharar (ketidakjelasan) serta maisir (spekulasi).
Dari perspektif tersebut, Qanun LKS dapat dipahami sebagai instrumen hukum daerah yang berupaya menerjemahkan nilai-nilai Al-Qur’an ke dalam tata kelola ekonomi modern. Konversi lembaga keuangan konvensional menjadi syariah bukan sekadar perubahan label, tetapi merupakan transformasi sistem yang menyesuaikan mekanisme pembiayaan, simpanan, dan investasi dengan prinsip-prinsip syariah.
Namun demikian, implementasi nilai Al-Qur’an dalam sektor keuangan tidak hanya bergantung pada regulasi, tetapi juga pada kesadaran dan partisipasi masyarakat. Prinsip keadilan, amanah, dan tanggung jawab dalam transaksi harus menjadi budaya, bukan sekadar kewajiban hukum.
Sehingga Qanun LKS dapat dipandang sebagai langkah normatif dan struktural untuk mendekatkan praktik ekonomi masyarakat Aceh kepada nilai-nilai Al-Qur’an, khususnya dalam membangun sistem keuangan yang bebas riba, berkeadilan, dan berorientasi pada kemaslahatan bersama.