Peran Sertifikasi Dalam Meningkatkan Profesionalisme PPK

  • 26 Jun 2025 16:24 WIB
  •  Banda Aceh

KBRN, Banda Aceh : Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) adalah pejabat yang ditunjuk oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) melaksanakan kewenangan KPA untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran atas beban APBN. Definisi tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 62 tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, Serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan.

Dalam PMK 62 tahun 2023 juga disebutkan bahwa PPK bertanggung jawab terhadap kebenaran materiil dan akibat yang timbul dari penggunaan bukti mengenai hak tagih kepada negara, kebenaran data supplier dan data kontrak, kesesuaian barang/jasa yang diterima dengan spesifikasi teknis dan volume yang telah ditetapkan dan penyelesaian pengujian tagihan dan penerbitan Surat Perintah Pembayaran (SPP) sesuai dengan norma waktu yang ditentukan.

Kompleksitas tanggung jawab yang diemban oleh PPK membutuhkan kompetensi yang memadai agar dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawab dengan baik dan sesuai dengan ketentuan. Kompetensi yang dibutuhkan untuk menjadi PPK antara lain kompetensi teknis, kompetensi manajerial dan kompetensi sosial kultural.

Kompetensi teknis terkait dengan pemahaman subtansi keuangan negara atau pelaksanaan APBN antara lain kemampuan dalam menyusun rencana kegiatan dan anggaran (RKA), menyusun dan menandatangani dokumen komitmen seperti kontrak, kuitansi, dan lainnya, melakukan pengujian tagihan dan penerbitan SPP, mengelola kontrak pengadaan barang/jasa (jika ditugaskan), menjamin kebenaran dokumen pengeluaran belanja, menilai kemajuan pekerjaan dan realisasi belanja dan memahami aplikasi perbendaharaan seperti SAKTI, OM-SPAN, dan SPAN.

Sementara itu kemampuan manajerial terkait dengan kemampuan membuat perencanaan dan pengorganisasian pekerjaan, pengambilan keputusan secara cepat dan tepat, pengawasan dan pengendalian pelaksanaan kontrak dan koordinasi dengan KPA, PPSPM, dan mitra kerja (penyedia). Kompetensi terakhir yaitu kompetensi sosial kultural merupakan bagian dari penilaian integritas, profesionalisme, dan kemampuan interpersonal yang sangat penting dalam tugas-tugas pengelolaan anggaran dan pengambilan keputusan yang berdampak pada keuangan negara antara lain yaitu kemampuan bekerja sama lintas unit kerja dan penyedia jasa, menghindari konflik kepentingan, menjunjung nilai-nilai etika publik dan integritas jabatan dan menjadi perantara komunikasi antara PA/KPA, PPSPM, dan pihak ketiga (misalnya vendor, rekanan).

Dalam PMK nomor 211/PMK.05/2019 Tentang Tata Cara Penilaian Kompetensi Bagi Pejabat Pembuat Komitmen dan Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar Pada Satuan Kerja Pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara disebutkan bahwa Pegawai ASN, prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang akan diangkat sebagai PPK pada Satker harus memiliki Sertifikat Kompetensi.

Pegawai ASN, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang telah menduduki jabatan sebagai PPK atau PPSPM sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku dan belum memiliki Sertifikat Kompetensi, dapat menjalankan kewenangan sesuai dengan tugas dan fungsinya sampai dengan jangka waktu 6 (enam) tahun terhitung sejak PMK 211/PMK.05/2019 mulai berlaku sehingga dapat disimpulkan bahwa tahun 2025 merupakan tahun terakhir masa transisi kewajiban sertifikasi bagi PPK dan pada tahun 2026 kewajiban sertifikasi bagi PPK akan diimplementasikan secara penuh.

Sertifikat sebagai bukti kompetensi PPK disebut sertifikat PNT atau PPK Negara Tersertifikasi yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan dan berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang dengan memenuhi syarat tertentu. Sertifikat ini diberikan kepada PPK yang lulus uji kompetensi berdasarkan PMK No. 211/PMK.05/2019 dan diverifikasi oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan. PPK yang telah memiliki sertifikat PNT dinilai memiliki penguasaan atas 3 (tiga) kompetensi utama sebagai PPK yaitu kompetensi teknis, kompetensi manajerial dan kompetensi sosial kultural sehingga diharapkan dapat melaksanakan tugas sebagai PPK dengan baik, berintegritas dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Berdasarkan data pada dashboard aplikasi Simaspaten, sampai dengan 25 Juni 2025 secara nasional jumlah PPK yang memiliki sertifikat PNT adalah 14.589 dari total 19.325 PPK atau 75,49%. Sementara itu capaian sertifikat PNT di lingkup Kanwil DJPb Provinsi Aceh adalah 578 dari 812 atau 71,18%. Berdasarkan data capaian tersebut dapat diketahui bahwa capaian sertifikasi di lingkup Kanwil DJPb Provinsi Aceh berada di bawah rata-rata nasional.

Merujuk pada hasil yang dilakukan oleh Seksi Supervisi Proses Bisnis Bidang SKKI Kanwil DJPb Provinsi Aceh, terdapat beberapa permasalahan yang membuat capaian sertifikasi PNT belum mencapai 100% antara lain jabatan PPK dirangkap oleh KPA, PPK yang memiliki sertifikat PNT pindah tugas/mutasi dan KPA menunjuk PPK yang belum bersertifikat PNT. Permasalahan terkait jabatan PPK yang dirangkap oleh KPA terjadi pada satker yang memiliki jumlah SDM yang terbatas seperti MAN dan MTsN sehingga terjadi jabatan rangkap. Dalam PMK 211/PMK.05/2019, KPA yang merangkap PPK tidak diwajibkan untuk memiliki sertifikat PNT.

Permasalahan yang sering terjadi yang membuat capaian PNT menjadi belum maksimal adalah mutasi atau pindah tugas PPK sementara PPK pengganti yang ditunjuk oleh KPA belum memiliki sertifikat PNT. Terakhir, permasalahan yang membuat capaian sertifikasi PNT belum maksimal adalah KPA menunjuk PPK yang belum memiliki sertifikat PNT padahal di satker tersebut terdapat pegawai yang telah memiliki sertifikat PNT.

Dalam rangka untuk menyelesaikan permasalahan-permasalahan tersebut diatas dan sebagai upaya untuk mendorong peningkatan capaian sertifikasi PNT maka Kanwil DJPb Provinsi Aceh menyusun langkah-langkah strategis antara lain dengan melaksanakan kegiatan refreshment bagi PPK minimal sekali setiap semester, melakukan edukasi berupa sosialisasi implementasi kewajiban sertifikat PNT bagi PPK dan memberikan asistensi kepada PPK yang akan mengikuti uji kompetensi.

Langkah-langkah tersebut dilakukan dengan melibatkan 7 (tujuh) KPPN dan KPA satker mitra kerja KPPN yang tersebar di seluruh wilayah Aceh. Diharapkan melalui langkah-langkah tersebut capaian sertifikasi PNT dapat mencapai 100% sehingga saat dilaksanakan impelementasi sepenuhnya pada tahun 2026 seluruh PPK telah memiliki sertifikat PNT dan dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawab dengan baik dan sesuai dengan ketentuan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....