Perbankan Syariah di Aceh Pastikan Dana Nasabah Aman
- 24 Mei 2025 16:02 WIB
- Banda Aceh
KBRN, Banda Aceh: Perbankan syariah di Aceh menjamin keamanan dana nasabah melalui berbagai payung hukum dan prinsip transparansi. Dana nasabah di bank syariah dilindungi oleh prinsip-prinsip syariah, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, serta dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Selain itu, bank syariah juga diwajibkan menjelaskan risiko kerugian kepada nasabah dan menerapkan prinsip kerahasiaan bank.
Funding Deputy Bank Syariah Indonesia (BSI) Regional Aceh, Agung Rahardjo, menjelaskan bahwa nasabah memiliki berbagai hak sesuai kesepakatan awal, termasuk hak atas kompensasi jika terjadi kelalaian dari pihak bank. Ia menegaskan bahwa perbankan harus tunduk pada regulasi yang berlaku.
“Secara umum, perbankan diatur oleh Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan. Bank juga wajib tunduk pada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), ketentuan internal SOP masing-masing bank, serta peraturan Bank Indonesia. Banyak sekali regulasi yang mengatur, baik di tingkat nasional maupun internasional,” ujarnya kepada RRI, Jumat (23/5/2025).
Agung menambahkan, nasabah memiliki hak penuh untuk mempertimbangkan apakah akan tetap menyimpan dananya di bank syariah atau memindahkannya ke bank lain. Untuk BSI sendiri, nasabah dapat mengakses laporan keuangan perusahaan melalui Bursa Efek Indonesia (BEI) sebagai bentuk transparansi.
“Karena BSI sudah terdaftar sebagai perusahaan terbuka, laporan keuangannya dapat diakses publik. Laporan tersebut telah diaudit oleh pihak independen dan diawasi oleh otoritas yang berwenang. Dari situ, masyarakat bisa menilai kesehatan keuangan bank melalui rasio-rasio dan indikator yang tersedia,” jelasnya.
Lebih lanjut, Agung mengakui bahwa kendala teknis dalam transaksi digital kerap terjadi. Namun, menurutnya, bank telah memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) yang memungkinkan pengembalian dana nasabah jika terjadi kesalahan sistem.
“Nasabah juga dihimbau untuk lebih teliti dalam memantau transaksi digital melalui buku tabungan atau aplikasi perbankan. Jika ditemukan transaksi yang tidak wajar, segera hubungi pihak bank,” tambahnya.
Agung mengingatkan bahwa ada tiga faktor yang dapat mempengaruhi keamanan data keuangan nasabah, yaitu nasabah itu sendiri, vendor penyedia sistem, dan pihak bank. Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap pihak-pihak yang mengatasnamakan bank untuk menghindari penipuan.
Audio
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....