LPS Jamin Simpanan Nasabah Maksimal Rp2 Miliar
- 12 Mei 2025 20:02 WIB
- Banda Aceh
KBRN, Banda Aceh: Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memastikan bahwa simpanan masyarakat di bank akan dijamin hingga maksimal Rp2 miliar, selama memenuhi tiga persyaratan utama yang dikenal dengan istilah "3T". Hal ini disampaikan oleh Muhammad Syafril, Junior Sub Manager Kantor Perwakilan LPS I, dalam perbincangan bersama Pro 4 RRI Banda Aceh, Sabtu (10/5/2025).
“Simpanan yang dijamin LPS mencakup tabungan, deposito, dan produk sejenis lainnya yang dipersamakan,” ujar Syafril.
Ia menjelaskan bahwa syarat pertama dalam 3T adalah Tercatat dalam pembukuan bank. Artinya, simpanan harus masuk dalam sistem pencatatan resmi bank, baik melalui buku tabungan, rekening koran, maupun e-statement pada layanan mobile banking.

Muhammad Syafril, Junior Sub Manager Kantor Perwakilan LPS I, dalam perbincangan bersama Pro 4 RRI Banda Aceh, Sabtu (10/5/2025). (Foto: RRI)
Syarat kedua adalah Tingkat bunga simpanan tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS. Syafril menjelaskan bahwa saat ini tingkat bunga penjaminan ditetapkan sebesar 6,75% untuk Bank Perkreditan Rakyat (BPR/BPRS), 4,25% untuk bank umum, dan 2,25% untuk valuta asing.
“Kalau bunganya di atas itu, maka simpanannya tidak dijamin,” tegasnya.
Syarat ketiga, lanjutnya, adalah tidak terindikasi melakukan tindak pidana, seperti kredit fiktif atau penggelapan dana. Hal ini untuk memastikan bahwa hanya simpanan yang legal dan sah yang akan dijamin oleh LPS.
Selain syarat 3T, LPS juga menetapkan batas maksimal penjaminan sebesar Rp2 miliar per nasabah per bank. Untuk simpanan di atas jumlah tersebut, masyarakat disarankan untuk mendiversifikasi ke bank lain agar tetap dijamin seluruhnya.
“Kalau seseorang punya simpanan Rp4 miliar, maka lebih baik dibagi ke dua bank. Taruh Rp2 miliar di Bank A dan Rp2 miliar di Bank B, supaya dua-duanya dijamin oleh LPS,” jelas Syafril.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....