Jangan Khawatir, LPS Jamin Simpanan Nasabah
- 11 Mei 2025 23:27 WIB
- Banda Aceh
KBRN, Banda Aceh: Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) berperan penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan nasional. Hal itu disampaikan Aditya Ery Wibowo, Junior Sub Manager Kantor Perwakilan LPS I, dalam perbincangan bersama RRI Pro 4 Banda Aceh dalam program Siereuboh, Sabtu (10/5/2025).
“LPS adalah lembaga pemerintah yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004. Tugas utamanya menjamin simpanan nasabah di bank serta menjaga stabilitas sistem keuangan,” ujar Aditya.
Lebih lanjut ia menjelaskan, sejak resmi beroperasi pada tahun 2005, LPS telah menangani lebih dari 120 bank yang dilikuidasi dan seluruh simpanan nasabahnya dijamin sesuai ketentuan yang berlaku. “LPS memberikan rasa aman bagi masyarakat karena simpanan mereka dijamin, tentu dengan syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi,” tambahnya.
Aditya juga menyinggung peran strategis LPS di masa mendatang. Mulai tahun 2028, LPS akan memiliki fungsi tambahan untuk menjamin polis asuransi, sehingga jangkauan perlindungan terhadap masyarakat akan semakin luas.
Menurut Aditya, kehadiran LPS tak lepas dari krisis moneter 1998. Saat itu, kepercayaan publik terhadap perbankan anjlok akibat kegagalan sejumlah bank yang membuat dana nasabah hilang. Pemerintah kemudian membentuk Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) sebagai solusi sementara.
“BPPN memang berhasil meningkatkan kepercayaan masyarakat, tapi karena menjamin tidak hanya simpanan, tapi juga kewajiban perbankan, akhirnya membebani APBN. Maka lahirlah LPS dengan skema yang lebih tepat sasaran—menjamin simpanan, bukan seluruh kewajiban bank,” jelas Aditya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....