BPR Bangkrut, LPS Selamatkan Uang Nasabah Rp17,6 Miliar
- 10 Mei 2025 00:35 WIB
- Banda Aceh
KBRN, Banda Aceh: Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengungkapkan telah membayarkan klaim penjaminan sebesar Rp17,63 miliar kepada para nasabah dari tiga Bank Perkreditan Rakyat (BPR/BPRS) di Aceh yang telah dicabut izin usahanya dan dilikuidasi. Hal ini disampaikan oleh Kepala Kantor Perwakilan LPS I, Muhamad Yusron, dalam temu media di Banda Aceh, Jumat (9/5/2025).
Yusron menyebutkan dari total simpanan layak bayar sebesar Rp17,73 miliar, LPS telah merealisasikan 99,43 persen klaim kepada nasabah. "Kami ingin memastikan bahwa kondisi keuangan bank di Aceh tetap sehat agar tidak menjadi 'pasien' LPS. Untuk itu, kami mengimbau seluruh bank agar menerapkan tata kelola yang baik dan praktik perbankan yang prudent," tegas Yusron.
Ia menjelaskan, penyebab utama kebangkrutan BPR di Aceh adalah lemahnya manajemen risiko serta praktik fraud (kejahatan perbankan) yang dilakukan oleh oknum pegawai atau pengurus bank.
“Ada beberapa faktor yang menyebabkan tiga bank BPR di Aceh ini terpaksa harus dicabut izinya, seperti lemahnya pengawasan, kejahatan perbankan yang dilakukan oleh oknum pegawai bank, kemudian nasabahnya juga ikut bermasalah, seperti kredit macet. Hal seperti ini yang memperburuk kondisi bank tersebut,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Divisi Edukasi, Humas, dan Hubungan Lembaga I Kantor Perwakilan LPS I, Pramuji Novri Harlyanto, menyampaikan bahwa secara nasional Jawa Barat menduduki peringkat pertama dengan jumlah bank paling banyak dilakukan likuidasi. Peringkat kedua Sumatera Barat.
Sementara Provinsi Aceh tercatat memiliki tiga BPR yang telah dilikuidasi oleh LPS, dua di antaranya telah selesai prosesnya, dan satu masih dalam tahap penyelesaian.
Tiga bank tersebut adalah BPRS Hareukat di Kabupaten Aceh Besar. Bank tersebut dicabut izin usahanya oleh OJK pada 11 Oktober 2019, dan dilikuidasi hingga selesai pada 20 Januari 2021. Dari total 3.915 rekening layak bayar senilai Rp6,83 miliar, LPS telah membayar Rp6,82 miliar (99,82%). Kemudian BPR Aceh Utara, Bank ini dicabut izin usahanya pada 12 Desember 2024, dan proses likuidasinya masih berjalan hingga saat ini.
Selanjutnya, beber Pramuji, BPRS Kota Juang, Kabupaten Bireuen, statusnya kini dalam proses likuidasi dengan jumlah simpanan layak bayar Rp10,36 miliar dari 1.360 rekening. Simpanan tidak layak bayar sebesar Rp48 juta dari 83 rekening, yang umumnya tidak memenuhi kriteria 3D (tercatat, tidak melebihi bunga penjaminan, dan tidak menyebabkan bank gagal).
“Proses penjaminan LPS sangat ketat. Bila nasabah juga memiliki utang ke bank, simpanan akan disesuaikan melalui mekanisme set off agar tidak ada kewajiban yang tertunggak,” jelas Pramuji.
Ia menegaskan, mayoritas penyebab pencabutan izin usaha BPR di Aceh adalah kredit macet dan fraud, yang menunjukkan lemahnya praktik manajemen risiko dan ketidakhati-hatian dalam penyaluran kredit.
Meskipun begitu, Pramuji memastikan bahwa nasabah tidak perlu panik bila suatu bank dicabut izin usahanya. “Justru di situlah peran LPS hadir, memberikan rasa aman dan memastikan dana masyarakat tetap terlindungi,” katanya.
Dengan adanya penjaminan dan likuidasi yang transparan, LPS berharap seluruh lembaga keuangan di Aceh dapat memperkuat pengawasan internal dan meningkatkan kualitas layanan demi menjaga stabilitas sektor perbankan di daerah.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....