Perspektif Islam Tentang Aset Kripto, Begini Penjelasanya

  • 06 Mei 2025 15:59 WIB
  •  Banda Aceh

KBRN, Banda Aceh: Ketua Umum DPP Wihdah Azhariyah Indonesia (WAZIN), Ustazah Dr. Hj. Elly Warti Maliki, Lc., MA menyampaikan pandangannya terkait aset kripto seperti Bitcoin dalam perspektif hukum Islam. Dalam perbincangan bersama RRI Banda Aceh pada Jumat (2/5/2025), ia menegaskan bahwa transaksi aset kripto yang bersifat spekulatif bertentangan dengan prinsip muamalah Islam.

Menurut Ustazah Elly, kripto seperti Bitcoin merupakan bentuk uang digital yang digunakan dalam transaksi elektronik, namun sifat dan mekanismenya menimbulkan banyak ketidakjelasan. Ia menyoroti tingginya unsur spekulasi dan ketidakpastian (gharar) yang terkandung dalam perdagangan aset kripto.

“Bitcoin dan kripto lainnya ini bentuknya uang digital, tapi tidak jelas keberadaannya. Tidak stabil, nilainya fluktuatif, dan banyak digunakan dalam transaksi bernilai besar. Ini menimbulkan ketidakpastian, dan dalam Islam, transaksi harus dilakukan secara jelas dan pasti,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa dalam Islam, transaksi yang mengandung gharar—ketidakjelasan atau spekulasi tinggi—dilarang karena bisa menimbulkan kerugian yang tidak adil terhadap salah satu pihak.

“Fluktuasi yang cepat itu bisa sangat merugikan. Yang paling dirugikan biasanya negara-negara berkembang, karena mereka ikut sistem yang diciptakan oleh negara maju tanpa benar-benar memahami risikonya,” ujarnya.

Ketua Umum DPP Wihdah Azhariyah Indonesia (WAZIN), Ustazah Dr. Hj. Elly Warti Maliki, Lc., MA saat menjadi narasumber dalam dialog interaktif bersama RRI Banda Aceh pada Jumat (2/5/2025).

Ustazah Elly juga menyoroti narasi yang dibangun dalam promosi aset kripto, yang menurutnya cenderung menonjolkan keuntungan besar tanpa memperjelas potensi kerugian.

“Biasanya yang ditonjolkan adalah potensi keuntungan, tapi risiko besar jarang disampaikan. Ini jelas mengandung unsur spekulatif yang tidak dibenarkan dalam syariat,” tambahnya.

Meski teknologi digital tidak dilarang dalam Islam, ia menekankan bahwa penggunaannya dalam sistem keuangan harus memenuhi prinsip keadilan, kejelasan, dan bebas dari unsur penipuan atau ketidakpastian.

“Islam tidak menolak teknologi, tapi harus dipastikan bahwa penggunaannya tidak merugikan, tidak mengandung gharar atau spekulasi yang berlebihan,” tutupnya.

Oleh sebab itu, Ustazah Elly mengajak masyarakat Muslim untuk lebih berhati-hati dalam berinvestasi dan tidak mudah tergoda dengan janji-janji keuntungan yang tidak pasti. “Sepertinya harus ada regulasi dan literasi keuangan syariah yang kuat agar masyarakat tidak terjerumus dalam praktik ekonomi yang bertentangan dengan nilai Islam,” tegasnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....