Pengaruh Asimetri Informasi terhadap Realisasi Anggaran

  • 20 Mar 2025 19:48 WIB
  •  Banda Aceh

KBRN, Banda Aceh : APBN berperan krusial untuk mengakselerasi pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan. Dalam pelaksanaan anggaran Pemerintah Pusat bersama bekerja dengan Pemerintah Daerah untuk memberikan perlindungan pelayanan pemberdayaan dan kesejahteraan masyarakat. Melalui PP No.19 Tahun 2022, Pemerintah Daerah mendapat penugasan untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan provinsi.

Menurut Suganda J Marpaung dari Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Aceh diwawancara RRI Kamis (21/3/2025), Aceh turut mendapatkan dana Tugas Perbantuan, namun mengalami fluktuasi anggaran Tugas Perbantuan pada tahun 2022 hingga 2024 (Rp232,82 M, Rp167,88 M dan Rp189,97 M). Tugas Perbantuan sendiri dalam pelaksanaannya memiliki tantangan yang beragam diantaranya adalah informasi yang dimiliki berbeda pada saat perencanaan anggaran hingga saat pelaksanaan anggaran.

"Penulis tertarik mengangkat dari teori agency (Jensen & Meckling, 1976) untuk menjelaskan hubungan antara principal (pihak yang memberikan wewenang) dan agen (pihak yang menjalankan wewenang). Dalam konteks pengelolaan anggaran, pemerintah pusat (Kementerian Keuangan) bertindak sebagai principal, sedangkan pemerintah daerah (Pemprov Aceh dan Satker) bertindak sebagai agen yang bertanggung jawab atas realisasi anggaran"Ungkapnya.

Dalam teori agency menjelaskan bagaimana hubungan antara principal dan agen dapat memengaruhi pencapaian target anggaran. Pada teori agency sering terjadi yaitu dimana agen lebih memahami perusahan dibandingkan dengan principal, sehingga menimbulkan asimetri informasi yang menyebabkan kurangnya principal dalam memahami kinerja agen apakah sudah optimal atau belum. Teori ini juga dapat menjelaskan perselisihan atau kesalapahaman yang terjadi karena perbedaan tujuan atau penghindaran risiko antara principal dan agency (Konflik Keagenan). Perselisihan ini dapat menghambat lembaga/organisasi dalam mencapai kinerja yang positif.

Asimetri informasi yang mungkin terjadi dalam proses pelaksaanaan anggaran yaitu pemerintah pusat (principal) mungkin tidak memiliki informasi yang cukup mengenai kondisi lapangan (misalnya, hambatan infrastruktur, SDM, atau faktor sosial-politik). Sedangkan Pemerintah daerah (agen) mungkin lebih memahami kebutuhan dan tantangan lokal di daerah tersebut, tetapi informasi ini tidak selalu disampaikan secara transparan atau akurat kepada pemerintah pusat. Akibatnya, anggaran yang dialokasikan kurang realistis atau tidak sepenuhnya mencerminkan kebutuhan daerah, sehingga realisasinya tidak sesuai target

Meski realisasi anggaran Tugas Perbantuan pada akhir tahun 2022-2024 berada pada 95% dari total anggaran, namun hal ini tercapai pada triwulan akhir tahun anggaran, sedangkan awal tahun anggaran relatif penyerapan anggaran datar (sideways).

Mengacu pada teori agency, perbedaan informasi antara pemerintah pusat dan daerah ikut berkontribusi pada pola penumpukan anggaran di akhir tahtarget. Oleh karena itu, diperlukan strategi yang mencakup penyusunan perencanaan yang terpenuhi komitmen penyerapannya peningkatan transparans percepatan realisasi, join/kombinasi pendanaan APBD atau skema pendanaan lainnya untuk dapat memenuhi target pelayanan publik di daerah.

Adapun terkait masalah asimetri informasi terhadap realisasi anggaran di pemerintah daerah teori agency menawarkan solusi salah satunya dengan memperkuat mekanisme pengawasan serta memberikan insentif yang mendorong pemerintah daerah untuk bertindak sesuai dengan kepentingan pemerintah pusat selaku pemberi kewenangan. Hal ini cukup berperan penting untuk mengurangi ketidakseimbangan atau ketidaksesuaian informasi antara agen dan principal. Selain itu peningkatan transparansi dan akuntabilitas juga menjadi faktor utama untuk mengurangi tingkat asimetri informasi yang mungkin terjadi.

"di samping itu pentingnya melakukan riset terkait berbagai tantangan seperti hambatan infrastruktur, SDM, dan faktor sosial-politik di awal perencanaan anggaran dapat menjadi langkah strategis agar pembangunan yang didanai dengan Tugas Perbantuan dapat memberi dampak peningkatan layanan publik" Tutup Suganda.

Suganda J Marpaung (Kanwil Ditjen Perbendaharaan Prov. Aceh)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....