ARA dan ARB Saham di Indonesia: Aturan Terbaru dan Tanggal Implementasi
- 25 Agt 2026 10:42 WIB
- Banda Aceh
RRI.CO.ID, Jakarta- Mulai 25 Agustus 2026 Pasar saham Indonesia memiliki mekanisme Auto Rejection Atas (ARA) dan Auto Rejection Bawah (ARB) untuk membatasi pergerakan harga saham yang terlalu ekstrem dalam satu hari perdagangan. Mekanisme ini penting dipahami investor karena ketika harga saham telah mencapai batas ARA atau ARB, sistem perdagangan Bursa Efek Indonesia (BEI) secara otomatis menolak pesanan yang berada di luar batas harga tersebut.
Dalam beberapa tahun terakhir, ketentuan ARA dan ARB mengalami beberapa perubahan. Perubahan paling penting terjadi pada 8 April 2025, ketika BEI kembali menerapkan sistem auto rejection asimetris, yaitu batas kenaikan harga dan batas penurunan harga tidak lagi sama. Saat ini, ARA berada pada kisaran 20%–35% tergantung harga saham, sedangkan ARB ditetapkan seragam sebesar 15%.
Namun, pada Agustus 2026 BEI kembali menyiapkan perubahan. Bursa berencana menurunkan batas minimum harga saham di pasar reguler dan pasar tunai dari Rp50 menjadi Rp1 sekaligus menyesuaikan klasifikasi ARA dan ARB. Rencana tersebut sedang diuji dan ditargetkan mulai diterapkan pada 7 September 2026.
ARA — Auto Rejection Atas
ARA adalah batas maksimum kenaikan harga suatu saham dalam satu hari perdagangan. Apabila harga saham telah mencapai batas ARA, pesanan beli pada harga di atas batas tersebut akan ditolak oleh sistem. Akan tetapi, saham yang sudah ARA tidak berarti pasti tidak dapat diperdagangkan lagi. Transaksi tetap dapat terjadi pada harga ARA selama terdapat pihak yang bersedia menjual dan membeli pada harga tersebut.
Contohnya, jika suatu saham memiliki harga acuan Rp1.000 dan dikenakan ARA 25%, maka secara sederhana batas atasnya adalah:
Rp1.000 + (25% × Rp1.000) = Rp1.250
Dengan demikian, saham tersebut dapat bergerak hingga sekitar Rp1.250 dalam satu hari berdasarkan batas persentase tersebut, dengan tetap memperhatikan fraksi harga dan ketentuan perdagangan BEI.
ARB — Auto Rejection Bawah
ARB merupakan kebalikan ARA, yaitu batas maksimum penurunan harga saham dalam satu hari.
Jika harga acuan saham Rp1.000 dan ARB-nya 15%, maka batas bawah secara sederhana adalah:
Rp1.000 − (15% × Rp1.000) = Rp850
Order jual pada harga di bawah batas ARB akan ditolak oleh sistem perdagangan. Dengan demikian, ARA dan ARB berfungsi sebagai salah satu mekanisme pengendalian volatilitas di pasar modal.
Aturan ARA dan ARB yang Berlaku Saat Ini
Ketentuan yang berlaku sejak 8 April 2025 menetapkan ARB sebesar 15% untuk seluruh rentang harga saham yang tercakup dalam ketentuan tersebut.
Sementara itu, ARA tetap dibedakan berdasarkan rentang harga.
Rp50 – Rp200 ARA 35% 1 ARB 5%
Rp200 – Rp5.000 ARA 25% ARB 15%
>Rp5.000 ARA 20% ARB 15%
Mengapa ARB diubah menjadi 15%?
Perubahan tersebut dilakukan dalam kondisi pasar yang mengalami tekanan tinggi dan ketidakpastian global meningkat. Pada 8 April 2025, IHSG sempat mengalami penurunan harian sebesar 7,90% setelah perdagangan kembali dibuka pascalibur Lebaran dan bahkan mengalami trading halt selama 30 menit.
OJK menjelaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan bagian dari langkah mitigasi terhadap peningkatan risiko ketidakpastian global, termasuk dampak tarif perdagangan Amerika Serikat.
Rencana ARA dan ARB September 2026?
Jika rencana BEI tersebut diterapkan, struktur ARA dan ARB akan menjadi sebagai berikut:
Rentang Harga SahamARA Saat IniARB Saat Ini
Rp1 - Rp10 ARA Rp1 secara nomina ARB Rp1 secara nominal
Rp11 – Rp200 ARA 35% ARB 15%
Rp201 – Rp5.000 ARA 25% ARB 15%
>Rp5.000 ARA 20% ARB 15%
Untuk kelompok ini, BEI berencana menggunakan batas nominal Rp1, bukan persentase. Jadi mekanismenya berbeda dari saham yang berada pada rentang harga di atasnya.
Salah satu alasan utama adalah memperluas ruang perdagangan saham yang saat ini terbatas oleh batas harga minimum Rp50.
Dengan batas minimum Rp1, saham yang sebelumnya berada di sekitar Rp50 akan memiliki ruang yang lebih luas untuk membentuk harga melalui mekanisme pasar. BEI juga melihat potensi peningkatan aktivitas perdagangan pada saham-saham tertentu yang saat ini berada di Papan Pemantauan Khusus.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, apabila saham-saham tertentu dapat berpindah ke pasar reguler dengan mekanisme continuous auction, frekuensi dan nilai transaksinya berpotensi meningkat sekitar dua hingga tiga kali lipat. Angka tersebut merupakan estimasi BEI, bukan jaminan bahwa seluruh saham akan mengalami peningkatan transaksi sebesar itu.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....