Praktisi Migas: Project Delay Jadi Musuh Utama Hulu Migas

  • 08 Agt 2026 23:15 WIB
  •  Banda Aceh

RRI.CO.ID, Banda Aceh – Praktisi migas Benny Lubiantara mengingatkan bahwa ancaman terbesar industri hulu minyak dan gas bumi (migas) Indonesia saat ini bukan lagi sekadar tantangan teknis di lapangan.

Menurutnya, keterlambatan pelaksanaan proyek (project delay) justru menjadi faktor paling menentukan yang dapat menggerus nilai investasi sekaligus menghambat pencapaian target produksi migas nasional.

Dalam paparannya, Benny menjelaskan bahwa industri hulu migas merupakan bisnis berisiko tinggi dengan kebutuhan investasi yang sangat besar dan masa pengembalian modal yang panjang.

Selain menghadapi risiko geologi seperti kemungkinan sumur kering (dry hole) dan fluktuasi harga minyak maupun gas, pelaku usaha juga harus berhadapan dengan berbagai hambatan nonteknis atau above the ground risk, mulai dari proses perizinan, regulasi, hingga persetujuan dari berbagai pemangku kepentingan.

“Semakin lama proyek tertunda, semakin besar pula nilai investasi yang tergerus,” ujarnya.

Benny memaparkan, setiap proyek yang gagal beroperasi (onstream) sesuai jadwal akan langsung memengaruhi tingkat keekonomian investasi. Berdasarkan simulasi ekonomi yang disampaikannya, penundaan selama satu tahun saja dapat memangkas Internal Rate of Return (IRR) secara signifikan.

Kondisi ini membuat berbagai insentif fiskal yang telah disiapkan pemerintah menjadi kurang efektif apabila proyek terus mengalami kemunduran.

Ia juga menyoroti karakter lapangan migas Indonesia yang sebagian besar telah memasuki fase mature fields atau lapangan tua. Pada fase ini, tantangan utama bukan lagi menemukan cadangan baru, melainkan mempertahankan produksi secara ekonomis di tengah meningkatnya biaya operasi dan perawatan fasilitas yang semakin menua.

Karena itu, menurut Benny, industri tidak hanya membutuhkan penerapan teknologi yang lebih efisien, tetapi juga dukungan kebijakan fiskal yang semakin kompetitif agar investasi di sektor hulu migas tetap menarik di mata investor.

Gross Split Bukan Selalu Lebih Baik

Dalam kesempatan tersebut, Benny turut menjelaskan perbedaan mendasar dua skema kontrak hulu migas yang berlaku di Indonesia, yakni Cost Recovery dan Gross Split.

Menurutnya, pada skema Cost Recovery, pembagian hasil dilakukan berdasarkan keuntungan (profit), sedangkan pada Gross Split, pembagian dilakukan berdasarkan pendapatan (revenue). Perbedaan mekanisme tersebut membuat profil risiko kedua skema menjadi berbeda.

Ia menegaskan tidak ada satu sistem yang bisa disebut paling unggul tanpa melihat keseluruhan ketentuan kontraknya. Namun, secara umum, skema Gross Split memberikan tingkat risiko yang lebih besar bagi investor karena seluruh efisiensi dan potensi pembengkakan biaya menjadi tanggung jawab kontraktor.

Banyak Wilayah Kerja Sudah Gunakan Gross Split

Untuk menggambarkan penerapan kebijakan tersebut, Benny menyebut sejumlah wilayah kerja migas yang menggunakan skema Production Sharing Contract (PSC) Gross Split, di antaranya Offshore North-West Java (ONWJ) yang dikelola PT Pertamina Hulu Energi, Andaman I dan South Andaman yang dioperatori Mubadala Energy, Andaman II, East Ganal, Merak Lampung, Pekawai, West Yamdena, Citarum, East Seram, dan Southeast Jambi.

Selain itu, skema Gross Split juga diterapkan pada sejumlah wilayah kerja hasil terminasi kontrak seperti North Sumatra Offshore (NSO), Ogan Komering, SouthEast Sumatra, Tuban, Sanga-Sanga, East Kalimantan & Attaka, Jambi Merang, Raja/Pendopo, Bula, Seram Non-Bula, Malacca Strait, Brantas, Salawati, Kepala Burung, hingga Rokan.

Meski demikian, Benny mengingatkan bahwa sejak 2021 pemerintah telah memberikan fleksibilitas kepada kontraktor untuk memilih skema Gross Split maupun Cost Recovery sesuai karakteristik lapangan dan tingkat keekonomian masing-masing proyek.

Tepat Waktu Jadi Kunci Target Produksi

Benny tetap optimistis target produksi migas nasional dalam jangka panjang masih dapat diwujudkan. Namun, syarat utamanya adalah seluruh proyek strategis mampu beroperasi sesuai jadwal yang telah ditetapkan dalam Plan of Development (POD).

Menurutnya, apabila proyek-proyek besar kembali mengalami keterlambatan, tambahan produksi dari pengeboran rutin hanya akan mampu menutup laju penurunan alamiah (natural decline) dari lapangan-lapangan migas yang telah matang.

“Karena itu, kepastian investasi dan waktu pelaksanaan proyek dengan dukungan seluruh pemangku kepentingan menjadi faktor yang sangat menentukan dalam upaya meningkatkan produksi migas nasional,” pungkas Benny.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....