OJK Aceh Ingatkan Waspada Penyalahgunaan Data Pribadi
- 23 Jul 2024 11:24 WIB
- Banda Aceh
KBRN, Banda Aceh : Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Aceh, kembali mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati terhadap berbagai modus penyalahgunaan data pribadi. Modus yang kerap digunakan pelaku kejahatan antara lain iming-iming hadiah, undian berhadiah, komisi, pembelian produk dengan harga khusus, atau tawaran pekerjaan.
Dalam beberapa kasus, pelaku kejahatan meminta calon korban untuk memberikan data pribadi seperti NIK, KTP, foto wajah, bahkan merekam video. OJK mengimbau masyarakat untuk tidak sembarangan memberikan data pribadi tersebut, apalagi jika diminta dengan cara yang mencurigakan.
Selain itu, OJK juga mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah tergiur dengan tawaran-tawaran menggiurkan yang meminta data pribadi sebagai syaratnya. "Konsumen dan masyarakat agar selalu berhati-hati serta tidak gegabah melakukan klik pada link sembarangan, men-download file dari orang tidak dikenal, maupun memberikan informasi data pribadi seperti KTP, tanggal lahir, nama ibu kandung, dan one time password (OTP) kepada pihak lain," demikian imbauan OJK Aceh melalui Instagram @ojk_aceh.
OJK juga meminta Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) untuk meningkatkan proses verifikasi data calon nasabah (KYC) agar dapat mencegah penyalahgunaan data pribadi oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Masyarakat yang merasa dirugikan akibat penyalahgunaan data pribadi dapat melaporkan kasus tersebut ke pihak berwajib. OJK juga menyediakan layanan pengaduan konsumen melalui Kontak OJK 157 atau melalui situs web resmi OJK.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....