Kenali Perbedaan Juru Parkir Liar dan Parkir Resmi

  • 20 Jul 2024 21:13 WIB
  •  Banda Aceh

KBRN, Banda Aceh : Juru parkir banyak kita jumpai di berbagai tempat seperti di pusat perbelanjaan, gedung perkantoran, rumah sakit, bahkan di pinggir jalan raya di area tertentu. Juru parkir memiliki tugas untuk mengatur , membantu dan mengawasi kendaraan pengendara di area parkir.

Namun belakangan ini banyak bermunculan juru parkir liar yang meresahkan para penggenadara. Juru parkir liar secara individu mengatur dan memungut biaya parkir secara tidak resmi kepada pengendara. Para juru parkir liar beroperasi tanpa izin resmi dan tidak bisa menjamin kendaraan karena tidak ada pengawasan resmi.

Juru parkir liar seringkali tidak memiliki sistem yang teratur, sehingga dapat menyebabkan kemacetan dan gangguan lalu lintas. Melalui unggahan instagram dishub_aceh dijelaskan pada UU nomor 22 tahun 2009 berikut perbedaan antara juru parkir liar dan juru parkir resmi:

Juru parkir resmi

1. Bekerja untuk pemerintah setempat atau lembaga yang menyediakan lahan

2. Memakai seragam

3. Memiliki kartu identitas dikantong sebelah kiri

4. Mempunyai surat tugas yang dikeluarkan oleh UP parkir

5. Ada karcis yang memiliki nomor seri, barcode, dan lubang perporasi

Juru parkir liar :

1. Bekerja di tempat yang tidak semestinya

2. Tidak memakai seragam

3. Tidak memiliki karcis

4. Tidak memiliki surat tugas

5. Muncul saat pengendara mau pergi

Sebagai pengendara kita juga harus menaati peraturan dengan tidak parkir di area terlarang. Kendaaraan yang diparkir di tempat liar dapat dikenakan sanksi seperti denda, derek atau bahkan penahanan oleh pihak berwenang.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....