Aceh Siapkan Skema Kelola Kayu Pasca Bencana
- 30 Jan 2026 20:56 WIB
- Banda Aceh
RRI.CO.ID, Banda Aceh: Polda Aceh memperketat pengawasan guna mencegah penjarahan dan pemanfaatan ilegal kayu hanyutan pasca bencana banjir dan tanah longsor di sejumlah wilayah Aceh. Langkah ini dilakukan melalui koordinasi lintas instansi serta pembentukan tim terpadu agar pemanfaatan kayu dilakukan sesuai aturan dan mendukung proses rehabilitasi serta pemulihan daerah terdampak.
Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Aceh, AKBP Hermanto Bowo Laksono S.I.K, dalam dialog interaktif bersama RRI Pro 1 Banda Aceh, Kamis (29/1/2026) mengatakan pihaknya telah beberapa kali menggelar rapat bersama Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) serta pemerintah daerah. Koordinasi tersebut mengacu pada Permenhut Nomor 863 Tahun 2025 tentang pemanfaatan kayu hanyutan akibat bencana, serta diperkuat dengan Keputusan Gubernur Aceh terkait pembentukan tim pemanfaatan kayu untuk kebutuhan rekonstruksi.
“Kami bersama tim dan Kadis LHK sudah beberapa kali melaksanakan rapat koordinasi, terakhir dengan Sekda. Semua ini untuk memastikan pemanfaatan kayu hanyutan berjalan sesuai aturan dan tidak disalahgunakan,” ujar Hermanto.
Ia menjelaskan, pengawasan di lapangan dilakukan dengan melibatkan Polres jajaran, khususnya melalui Satreskrim yang berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota. Tim juga telah melakukan identifikasi kayu di sejumlah daerah terdampak seperti Kabupaten Aceh Tamiang dan Aceh Timur, sehingga kayu yang terdata dapat diamankan dari potensi penjarahan.
“Setelah proses identifikasi oleh tim BPHL selesai, Polres jajaran langsung melakukan pengamanan di lokasi. Ini untuk mencegah adanya pemanfaatan ilegal atau pengambilan tanpa izin,” jelasnya.
Lebih lanjut, Polda Aceh membentuk tim besar yang melibatkan beberapa instansi tentunya selain Dinas LHK dan Ditreskrimsus Polda Aceh. Dari tim tersebut kemudian dibentuk tim-tim kecil di tingkat Polres untuk memastikan pengawasan berjalan terstruktur. Hermanto menegaskan upaya ini bertujuan menjaga ketertiban hukum sekaligus membantu pemulihan ekonomi masyarakat pascabencana.