Salat Tetap Sah Meski Pakaian Basah, Ini Penjelasan

  • 14 Des 2025 22:50 WIB
  •  Banda Aceh

KBRN, Banda Aceh: Di tengah kondisi darurat akibat bencana banjir yang melanda sejumlah wilayah di Aceh, pelaksanaan ibadah salat tetap dapat dilakukan meski dengan keterbatasan sarana. Hal tersebut disampaikan Imam Masjid Baitussalihin Ulee Kareng sekaligus Imam Bangkok, Thailand, Tgk. Muhammad Sayuti, S.Hum, dalam perbincangan bersama RRI Banda Aceh, Jumat (12/12/2025).

Tgk. Muhammad Sayuti menjelaskan, salat yang dilakukan dengan pakaian basah atau kotor tetap sah secara fikih, selama pakaian tersebut tidak terkena najis. Lumpur atau tanah yang menempel pada pakaian akibat banjir, selama tidak diketahui mengandung najis, tidak membatalkan keabsahan salat.

“Dalam fikih Imam Syafi’i, hukum asal segala sesuatu itu suci selama tidak terbukti najis. Lumpur atau tanah biasa yang tidak diketahui ada najisnya, itu tidak masalah untuk salat,” ujarnya.

Ia menambahkan, kaidah fikih menyebutkan al-ashlu fil asyyaa’ ath-thaharah, yang berarti hukum asal segala sesuatu adalah suci. Karena itu, umat Islam tidak perlu ragu melaksanakan salat dalam kondisi darurat, seperti di lokasi banjir atau tempat yang basah, selama tidak terdapat najis yang jelas.

Namun demikian, Tgk. Muhammad Sayuti menegaskan bahwa apabila pakaian atau tempat salat diketahui terkena najis, seperti air kencing atau kotoran hewan, maka hal tersebut tidak diperbolehkan untuk salat. Meski begitu, dalam kondisi darurat atau mudarat, Islam memberikan keringanan agar ibadah tetap dapat dilaksanakan sesuai kemampuan.

Ia juga menanggapi fenomena masyarakat yang melaksanakan salat di jalanan atau lokasi terbuka saat bencana. Menurutnya, hal tersebut dibolehkan dalam kondisi darurat, sebagai bentuk upaya menjaga kewajiban ibadah di tengah keterbatasan yang ada.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....