Delapan Tahun KKR Aceh Mengungkap Kebenaran dan Rekonsiliasi
- 31 Okt 2025 19:34 WIB
- Banda Aceh
KBRN, Banda Aceh: Selama delapan tahun berdirinya, Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh terus berupaya mengungkap kebenaran atas pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang terjadi di masa konflik. Lembaga ini menjadi salah satu wujud nyata komitmen perdamaian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) sebagaimana tertuang dalam Nota Kesepahaman (MoU) Helsinki tahun 2005.
Ketua KKR Aceh, Masthur Yahya, S.H., M.Hum., menjelaskan bahwa KKR Aceh merupakan mekanisme nonjudisial atau di luar proses peradilan. Lembaga ini bertugas menyelidiki dan mengungkap fakta-fakta pelanggaran HAM masa lalu di Aceh. “KKR Aceh adalah lembaga yang berfungsi untuk mengungkap kebenaran dari berbagai peristiwa pelanggaran HAM yang terjadi di masa konflik, baik yang dilakukan oleh negara maupun oleh pihak kombatan GAM,” ujarnya dalam Dialog Interaktif di Pro 1 RRI Banda Aceh, Kamis (30/10/2025).
Masthur menambahkan, pembentukan KKR Aceh memiliki landasan hukum yang kuat. Selain merupakan amanat MoU Helsinki, keberadaannya juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, yang kemudian dijabarkan lebih rinci melalui Kanun Aceh Nomor 17 Tahun 2013. “Kanun tersebut mengatur secara hierarkis bagaimana KKR bekerja, mulai dari struktur kelembagaan hingga mekanisme pengungkapan kebenaran,” jelasnya.
Sejak resmi terbentuk pada tahun 2016, KKR Aceh telah melalui dua periode kepemimpinan. Periode pertama berlangsung dari 2016 hingga 2021, dan kini memasuki periode kedua untuk masa jabatan 2022–2026. Masthur Yahya yang sebelumnya merupakan salah satu komisioner kini dipercaya menjabat sebagai ketua. “Sebelumnya saya menjabat sebagai anggota komisioner. Dalam struktur KKR Aceh, ada satu orang ketua merangkap anggota, satu wakil ketua merangkap anggota, serta lima komisioner yang juga memimpin kelompok kerja atau pokja,” katanya.
Selama delapan tahun perjalanan, KKR Aceh telah melaksanakan berbagai kegiatan penting, seperti pengumpulan kesaksian korban, pendokumentasian peristiwa pelanggaran HAM, hingga penyusunan rekomendasi pemulihan bagi korban. Proses ini diakui tidak mudah, karena melibatkan emosi, trauma, dan keinginan korban untuk mendapatkan keadilan. “Kami berupaya mendengarkan suara korban secara langsung, karena dari merekalah kebenaran itu bisa terungkap secara utuh,” ujar Masthur.
Ia menegaskan bahwa keberadaan KKR Aceh bukan untuk mencari siapa yang salah atau benar, tetapi untuk membangun keadilan dan rekonsiliasi yang berkelanjutan di tengah masyarakat. “Tujuan utama kami adalah menghadirkan kebenaran dan rekonsiliasi, agar luka lama bisa disembuhkan dan masyarakat Aceh dapat melangkah maju dalam suasana damai,” katanya menegaskan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....