Begini Dampak Jangka Panjang Pernikahan Dini
- 31 Okt 2025 17:35 WIB
- Banda Aceh
KBRN, Banda Aceh: Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Susoh, Tgk. Roni Haldi, Lc, menyoroti fenomena pernikahan dini yang tidak terdaftar resmi atau terjadi sebelum akad nikah sah, yang dikenal dengan istilah Married by Accident (MBA), dalam perbincangan bersama RRI Banda Aceh, Jumat (10/10/2025).
Menurut Tgk. Roni, kasus ini jarang terjadi, namun perlu mendapat perhatian karena dampaknya bisa berlangsung hingga puluhan tahun, terutama terkait penentuan nasab anak. “Kasus MBA biasanya muncul karena hubungan suami istri terjadi sebelum akad nikah, sehingga pembuahan atau kehamilan terjadi sebelum pernikahan resmi,” ujarnya.
Ia menjelaskan, KUA memiliki prosedur untuk mendeteksi kasus ini sejak awal pendaftaran pernikahan. Waktu pendaftaran biasanya diberi jeda sekitar 10 hari sebelum akad nikah untuk memastikan tidak ada masalah administratif maupun hukum. Jika terdapat keterlambatan pendaftaran, KUA akan meminta Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan menelusuri penyebabnya.
“Penyebab keterlambatan seringkali berasal dari persoalan keluarga atau desa. Jika terbukti terjadi MBA, KUA memberikan pemahaman hukum terkait status anak dan implikasinya di masa depan,” kata Tgk. Roni.
Ia menambahkan, meski secara administrasi anak dapat dicantumkan dalam Kartu Keluarga atau akta kelahiran, keaslian informasi perlu dicatat. Hal ini penting, terutama ketika anak tersebut dewasa dan hendak menikah, agar ayah biologis tidak bertindak sebagai wali nikah jika anak lahir sebelum akad sah dilakukan.
“Informasi ini menjadi rujukan penting 20 tahun ke depan. Dengan keterangan saksi seperti aparatur desa, ulama, atau tokoh masyarakat, status anak dapat dipastikan sehingga tidak menghambat pernikahan mereka di masa depan,” jelas Tgk. Roni.
Ia menekankan, penanganan sejak awal kasus MBA tidak hanya mengatur administrasi, tetapi juga memberikan perlindungan hukum dan sosial bagi anak, serta memastikan prosedur pernikahan berjalan sesuai syariat dan hukum negara.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....