Pernikahan Ganda Tanpa Akta Cerai Melanggar Hukum
- 31 Okt 2025 15:46 WIB
- Banda Aceh
KBRN, Banda Aceh: Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Susoh, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), Tgk. Roni Haldi, Lc, menegaskan bahwa pernikahan yang dilakukan oleh seorang perempuan tanpa adanya perceraian sah dari pernikahan pertamanya dinyatakan tidak sah secara agama maupun hukum negara.
Dalam perbincangan bersama RRI Banda Aceh, Jumat (10/10/2025), Tgk. Roni menjelaskan bahwa keabsahan suatu pernikahan tidak hanya ditentukan oleh keberadaan wali dan ijab kabul, tetapi juga oleh status hukum pernikahan sebelumnya.
“Jika pernikahan pertama masih sah dan belum pernah dibatalkan, baik melalui cerai talak maupun cerai gugat, maka pernikahan kedua yang dilakukan perempuan dengan laki-laki lain jelas tertolak, tidak sah,” tegasnya.
Ia menambahkan, status pernikahan pertama dinyatakan putus hanya jika telah ada putusan resmi dari Mahkamah Syariah dan disertai dokumen akta cerai. Setelah itu, barulah pihak yang bersangkutan diperbolehkan menikah kembali, tentunya setelah melewati masa iddah.
“Kalau istri menggugat cerai di Mahkamah Syariah, lalu keluar putusan dan akta cerai, setelah masa iddah barulah sah menikah dengan laki-laki lain. Itu tidak masalah,” jelasnya.
Namun, jika pernikahan kedua dilakukan tanpa adanya perceraian resmi—baik melalui proses nikah siri atau pernikahan di bawah tangan—maka pernikahan tersebut dinyatakan batal. Selain melanggar syariat, tindakan ini juga bertentangan dengan Undang-Undang Perkawinan di Indonesia.
“Kalau dilakukan di atas pernikahan yang sah dan belum bercerai, maka nikah kedua itu otomatis tertolak. Apalagi jika dilakukan secara siri tanpa tercatat di KUA,” tegas Tgk. Roni.
Ia juga menegaskan bahwa permintaan menikah melalui wali hakim tidak dapat menjadi alasan pembenaran atas pernikahan tersebut. Sistem pernikahan di KUA sudah diatur ketat melalui regulasi resmi yang memastikan keabsahan calon pengantin dari sisi hukum dan administrasi.
“Pernikahan melalui wali hakim tetap harus melalui prosedur di KUA. Jika dari hasil pemeriksaan diketahui pernikahan pertama belum putus, maka permohonan nikah otomatis ditolak,” ujarnya.
Masyarakat diimbau agar memahami dan mematuhi aturan hukum terkait perkawinan. Setiap pernikahan harus dilakukan sesuai ketentuan agama dan perundang-undangan agar tidak menimbulkan masalah hukum maupun sosial di kemudian hari.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....