Cara Aman Terhindar dari Pinjaman Online

  • 30 Sep 2025 02:59 WIB
  •  Banda Aceh

KBRN, Banda Aceh: Maraknya pinjaman online (pinjol) ilegal membuat masyarakat perlu lebih waspada agar tidak terjerat praktik yang merugikan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah berulang kali mengingatkan bahwa pinjol ilegal kerap menawarkan kemudahan instan, namun menyimpan risiko besar seperti bunga tinggi, penyalahgunaan data pribadi, hingga intimidasi dalam penagihan.

Berikut beberapa langkah yang dapat dilakukan untuk menghindari jebakan pinjol ilegal:

  1. Pastikan Legalitas Pinjol
    Cek apakah aplikasi pinjaman terdaftar dan berizin di OJK. Informasi ini dapat diakses melalui situs resmi OJK atau kontak 157.
  2. Hindari Tawaran Pinjaman Instan
    Pinjol ilegal biasanya menawarkan pinjaman cepat tanpa syarat. Waspadai jika proses persetujuan terlalu mudah, karena hal ini sering disertai bunga mencekik.
  3. Jangan Sembarangan Berikan Data Pribadi
    Aplikasi pinjol ilegal kerap meminta akses ke kontak, galeri, dan lokasi. Hindari mengunduh aplikasi yang meminta izin berlebihan.
  4. Kenali Risiko Bunga Tinggi
    Pelajari simulasi cicilan sebelum mengajukan pinjaman. Pinjol ilegal umumnya tidak transparan soal bunga dan biaya tambahan.
  5. Manfaatkan Layanan Keuangan Resmi
    Gunakan lembaga keuangan resmi seperti bank, koperasi terdaftar, atau fintech yang berada di bawah pengawasan OJK.
  6. Laporkan Pinjol Ilegal
    Jika menemukan praktik pinjol ilegal, segera laporkan ke OJK atau aparat penegak hukum agar tidak semakin banyak masyarakat yang menjadi korban.

Dengan kewaspadaan dan literasi keuangan yang baik, masyarakat dapat terhindar dari jeratan utang berbunga tinggi dan praktik penagihan yang meresahkan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....