Mendengar Hiburan Menggunakan Headset, Boleh? Asalkan…

  • 04 Agt 2025 10:57 WIB
  •  Banda Aceh

KBRN, Banda Aceh: Penggunaan headset kini sudah menjadi kebutuhan sehari-hari. Namun, masyarakat diimbau untuk lebih bijak mengatur volume dan durasi pemakaian demi mencegah gangguan pendengaran permanen akibat paparan bising berlebihan.

dr. Reza Rumanda, Sp.T.H.T.B.K.L dalam perbincangan bersama RRI menjelaskan, bahwa gangguan pendengaran akibat bising atau noise-induced hearing loss menjadi salah satu masalah kesehatan yang sering tidak disadari. “Untuk alat bantu dengar itu sifatnya noise induce, gangguan pendengaran akibat bising,” ujar dr. Reza dalam Klinik Angkasa RRI Banda Aceh, Sabtu (2/8/2025).

dr. Reza Rumanda, Sp.T.H.T.B.K.L dalam Klinik Angkasa RRI Banda Aceh, Sabtu (2/8/2025).

Ia memaparkan, terdapat batas aman tingkat kebisingan yang diizinkan, khususnya bagi pengguna perangkat audio pribadi seperti headset. “Bising yang diizinkan kalau misalnya di handphone kita pakai headset itu di kisaran 60 hingga 80 desibel,” jelasnya.

Menurut dr. Reza, paparan suara dengan intensitas tersebut sebaiknya tidak melebihi delapan jam per hari. “Secara organisasi ketenagakerjaan, bising yang diizinkan maksimal 60 hingga 80 desibel selama kurang dari 8 jam. Kalau kita melewati ambang yang diizinkan, tentunya akan menimbulkan gangguan,” sebutnya.

Gangguan pendengaran akibat bising umumnya ditandai dengan penurunan ambang dengar pada frekuensi tertentu. “Kebanyakan ditemukan pada frekuensi 4.000 Hz. Sifatnya sensori neural, artinya sarafnya makin lama makin lemah,” tambahnya.

Sebagai langkah pencegahan, dr. Reza menyarankan agar masyarakat tidak menggunakan volume maksimal saat mendengarkan musik melalui headset dan membatasi durasi pemakaian. “Boleh-boleh saja pakai headset, tapi jangan terlalu lama dan volumenya jangan serta-merta dinaikkan sampai maksimal,” pesannya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....