Ini Dia Hukum Berqurban Menurut Islam

  • 09 Mei 2025 19:56 WIB
  •  Banda Aceh

KBRN, Banda Aceh: Qurban adalah salah satu ibadah dalam Islam yang dilakukan dengan menyembelih hewan tertentu, seperti sapi, kambing, atau domba, sebagai bentuk ketaatan kepada Allah SWT. Hal itu disampaikan oleh Dr. Zaini Bakri, Lc.,M.Ag, selaku Pengurus IKAT Aceh serta

Dalam perbincangan bersama RRI Banda Aceh, Jumat (9/5/2025), Tokoh Agama di Kaupaten Gayo Lues itu menjelaskan "Qurban hukumnya sunnah muakkadah bagi umat Islam yang mampu. Artinya, bagi mereka yang memiliki kemampuan finansial untuk melakukannya, sangat dianjurkan untuk berqurban sebagai bentuk ketaatan kepada Allah SWT." Katanya.

Ia juga menyampaikan bahwa "Syarat-syarat berqurban antara lain adalah kemampuan finansial, niat yang ikhlas, dan hewan qurban yang memenuhi syarat syariah, seperti sapi, kambing, atau domba yang sehat dan tidak cacat." Tutur Dr. Zaini.

Dr. Zaini Menambahakan, "Hikmah berqurban adalah untuk meningkatkan ketaqwaan kepada Allah SWT, serta sebagai bentuk kepedulian terhadap sesama, terutama mereka yang kurang mampu. Qurban juga dapat menjadi sarana untuk membersihkan harta dan jiwa." Tegasnya.

Qurban biasanya dilakukan pada Hari Raya Idul Adha, yang jatuh pada tanggal 10 Dzulhijjah dalam kalender Hijriyah. Hewan qurban yang disembelih kemudian dibagikan kepada fakir miskin, keluarga, dan tetangga sebagai bentuk kepedulian sosial dan untuk meningkatkan ketaqwaan kepada Allah SWT.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....