Begini Penjelasan tentang Riba dalam Hukum Islam

  • 06 Mei 2025 15:58 WIB
  •  Banda Aceh

KBRN, Banda Aceh: Ketua Umum DPP Wihdah Azhariyah Indonesia (WAZIN), Ustazah Dr. Hj. Elly Warti Maliki, Lc., MA menegaskan bahwa riba adalah praktik yang jelas diharamkan dalam Islam. Namun, untuk mencegah masyarakat melanggarnya, perlu adanya regulasi dan sanksi dari negara yang mengikat secara hukum. Pernyataan tersebut disampaikan dalam perbincangan bersama RRI Banda Aceh, Jumat (2/5/2025).

Menurut Ustazah Elly, riba merupakan bentuk transaksi yang telah secara tegas diharamkan dalam Al-Qur’an dan termasuk dosa besar. Namun, karena tidak semua larangan syariat disertai sanksi hukum langsung, sebagian orang tetap melanggarnya tanpa rasa bersalah.

Insert descriptionKetua Umum DPP Wihdah Azhariyah Indonesia (WAZIN), Ustazah Dr. Hj. Elly Warti Maliki, Lc., MA saat menjadi narasumber dalam dialog interaktif bersama RRI Banda Aceh pada Jumat (2/5/2025). Foto: RRI

Ia menekankan, sanksi dari negara menjadi penting untuk menegakkan nilai-nilai syariat di tengah masyarakat modern. Ketika ketentuan agama diterapkan dalam bentuk hukum positif, maka pelanggaran terhadap riba dan praktik keuangan haram lainnya bisa dicegah secara sistemik.

“Dengan adanya aturan yang memberikan sanksi kepada pelanggar, hukum itu bukan hanya mengikat, tapi juga menyelamatkan umat dari dampak buruk riba dan transaksi yang merugikan,” tegasnya.

Ustazah Elly juga mengapresiasi perkembangan industri keuangan syariah di Indonesia sebagai langkah nyata menghindari riba. Ia menyebut pertumbuhan bank-bank syariah merupakan bentuk kesadaran bersama bahwa ekonomi bisa berjalan sejalan dengan nilai-nilai Islam.

“Sudah bagus sekarang, banyak tumbuh bank-bank syariah. Tapi itu tidak cukup kalau tidak ada keikutsertaan para pengambil keputusan. Harus ada regulasi dan pengawasan yang serius agar masyarakat tidak mudah tergoda kembali pada sistem riba,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia mengajak masyarakat, aparat hukum, dan pemerintah untuk bersama-sama terlibat dalam menjaga nilai-nilai halal dan haram. Menurutnya, ketegasan dalam urusan ekonomi Islam harus menjadi bagian dari sistem negara, bukan hanya ajaran personal.

“Ini bukan semata urusan pribadi. Negara dan masyarakat harus hadir untuk melindungi umat dari praktik haram. Jika tidak, maka aturan agama akan terus dilanggar tanpa ada rasa takut atau tanggung jawab,” tutupnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....