Bolehkah Menghalakan yang Haram dengan Alasan "darurat"

  • 06 Mei 2025 15:57 WIB
  •  Banda Aceh

KBRN, Banda Aceh: Ketua Umum DPP Wihdah Azhariyah Indonesia (WAZIN), Ustazah Dr. Hj. Elly Warti Maliki, Lc., MA menegaskan bahwa dalam Islam, kondisi darurat atau keadaan mendesak memiliki ukuran dan batasan yang jelas. Tidak semua hal yang dianggap sulit atau terdesak bisa dijadikan alasan untuk melanggar ketentuan syariat. Hal ini disampaikannya dalam perbincangan bersama RRI Banda Aceh pada Jumat (2/5/2025).

Menurutnya, prinsip "ad-darurat tubihul mahzurat" (keadaan darurat membolehkan yang dilarang) memang ada dalam Islam, namun tidak bisa diterapkan secara serampangan. Ada kriteria ketat yang harus dipenuhi untuk suatu kondisi bisa dikatakan darurat.

“Darurat itu ada ukurannya. Tidak semua orang bisa mengklaim keadaannya sebagai darurat. Misalnya, seseorang boleh memakan daging babi hanya ketika tidak ada lagi makanan lain dan jika tidak makan dia akan mati. Itu darurat,” jelas Ustazah Elly.

Ketua Umum DPP Wihdah Azhariyah Indonesia (WAZIN), Ustazah Dr. Hj. Elly Warti Maliki, Lc., MA saat menjadi narasumber dalam dialog interaktif bersama RRI Banda Aceh pada Jumat (2/5/2025).

Ia mengkritik fenomena di masyarakat yang kerap mengatasnamakan “darurat” untuk membenarkan tindakan menyimpang seperti menerima uang haram atau menyuap.

“Jangan sedikit-sedikit bilang, ‘Ini darurat, saya butuh uang, jadi saya terima saja meskipun dari sumber haram.’ Itu bukan darurat yang dibenarkan. Dalam Islam, darurat itu ditakar, qadar biqadriha, secukupnya dan sesuai kondisi nyata,” tambahnya.

Dalam kesempatan itu, Ustazah Elly juga menjelaskan perbedaan antara halal secara syariat dan halal secara administratif. Menurutnya, ada perbuatan yang secara syar’i jelas haram seperti riba dan makan daging babi, namun tidak selalu disertai sanksi dunia kecuali jika sudah diatur oleh negara atau lembaga hukum.

“Kalau haram secara syar’i itu tidak ada sanksi langsung di dunia. Tapi ketika nilai syariat itu dijadikan aturan hukum di sebuah negara, maka siapa pun yang melanggar bisa dikenai sanksi. Di sinilah pentingnya peran negara dan penegak hukum dalam menjaga nilai halal dan haram dalam kehidupan masyarakat,” tegasnya.

Ia menegaskan, untuk membentengi masyarakat dari penyimpangan nilai agama, perlu ada sinergi antara individu, masyarakat, dan negara. Dengan begitu, hukum Islam tidak hanya hidup sebagai ajaran pribadi, tetapi juga menjadi sistem sosial yang melindungi umat dari keburukan.

“Kalau negara ikut mengatur dan menegakkan hukum atas yang haram secara syar’i, maka masyarakat juga akan lebih terjaga. Aturan itu justru menjadi penyelamat, bukan pembatas,” tutup Ustazah Elly.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....