Uang Haram Tetap Haram, Tak Bisa Dihalalkan
- 06 Mei 2025 15:56 WIB
- Banda Aceh
KBRN, Banda Aceh: Ketua Umum DPP Wihdah Azhariyah Indonesia (WAZIN), Ustazah Dr. Hj. Elly Warti Maliki, Lc., MA menegaskan bahwa uang yang berasal dari sumber haram tidak dapat menjadi halal, meskipun digunakan untuk tujuan kebaikan. Hal ini disampaikannya dalam dialog interaktif bersama RRI Banda Aceh pada Jumat (2/5/2025).
Dia menjelaskan status hukum penggunaan uang haram seperti hasil dari perjudian atau korupsi. Menurutnya, dalam Islam, hukum asal dari suatu sumber tidak bisa berubah hanya karena niat penggunaannya.
“Di dalam Islam, sesuatu yang haram dengan alasan apa pun tidak bisa menjadi halal. Misalnya uang hasil judi atau korupsi, tetap tidak boleh digunakan walaupun tujuannya untuk menafkahi keluarga atau bersedekah,” tegasnya.

Ketua Umum DPP Wihdah Azhariyah Indonesia (WAZIN), Ustazah Dr. Hj. Elly Warti Maliki, Lc., MA saat menjadi narasumber dalam dialog interaktif bersama RRI Banda Aceh pada Jumat (2/5/2025).
Ia menyebut bahwa banyak umat Islam di era modern mengalami kebingungan dalam membedakan antara halal dan haram, terutama karena nilai-nilai yang bercampur dalam kehidupan sehari-hari. Padahal, menurutnya, Al-Qur’an telah diturunkan sebagai pedoman hidup sekaligus sebagai pembeda antara yang hak dan yang batil.
“Kalau kita sudah tahu bahwa uang atau hadiah yang diberikan berasal dari sumber haram, maka bukan hanya tidak boleh diterima, kita juga punya kewajiban untuk mengingatkan orang tersebut,” ujarnya.
Ustazah Elly juga mengingatkan bahwa menerima uang dari sumber haram bukan hanya menimbulkan dosa bagi pemberi, tetapi juga bagi penerimanya, terutama jika diketahui secara sadar bahwa uang itu berasal dari praktik yang melanggar hukum agama seperti korupsi, suap, atau perjudian.
Ia mengimbau masyarakat, khususnya umat Islam, agar lebih berhati-hati dalam menerima rezeki dan tetap berpegang pada prinsip syariah dalam setiap aspek kehidupan, termasuk dalam hal ekonomi.
“Uang haram tetap haram. Tidak bisa niat baik mengubah status hukumnya. Bahkan dalam keadaan mendesak pun, jika kita tahu sumbernya haram, tetap tidak boleh digunakan,” pungkasnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....