Pahami Halal Haram untuk Menjaga Kemurnian Iman
- 03 Mei 2025 03:25 WIB
- Banda Aceh
KBRN , Banda Aceh : Dalam kehidupan seorang Muslim, perkara halal dan haram bukanlah hal sepele yang dapat diabaikan. Hal ini menjadi bagian dari tanggung jawab keimanan dan ketaatan terhadap ajaran Islam.
Persoalan halal dan haram tak dapat dilepaskan dari dasar-dasar hukum Islam yang bersumber dari Al-Qur’an. Kandungan isi Al-Qur’an menjadi pedoman utama dalam merumuskan hukum, yang kemudian dipraktikkan oleh Rasulullah SAW.
"Setelah Rasulullah, para ulama melanjutkan peran penting ini dengan menyusun hukum-hukum Islam secara sistematis. Dari sinilah kita mengenal lima hukum dasar dalam Islam, yang sangat erat kaitannya dengan konsep halal dan haram," ujar Ustazah Dr. Hj. Elly Warti Maliki, Lc. MA, Ketua umum Wihdah Azhariah Indonesia (Wazin) saat menjadi narasumber dalam dialog interaktif bersama RRI, Jumat (2/5/2105).

Ustazah Dr. Hj. Elly Warti Maliki, Lc. MA, Ketua umum Wihdah Azhariah Indonesia (Wazin) saat menjadi narasumber dalam dialog interaktif bersama RRI, Jumat (2/5/2105).
Dijelaskan Ustazah Elly, lima hukum tersebut terdiri dari wajib, sunah, mubah, makruh, dan haram. Memahami kelima hukum ini menjadi pintu awal untuk membedakan mana yang halal dan mana yang haram dalam kehidupan sehari-hari.
Al-Qur’an secara tegas memberikan pedoman terkait hal ini. Dalam Surah Al-A’raf ayat 157 disebutkan bahwa umat Islam diperintahkan untuk mengikuti apa yang dihalalkan oleh Allah dan menjauhi segala bentuk keharaman.
Namun dalam praktiknya, tidak semua perkara terlihat jelas hitam putihnya. Di antara halal dan haram terdapat perkara syubhat, yakni perkara yang belum jelas hukumnya.
Dalam hal ini, umat Islam dituntut untuk berhati-hati. Hadis riwayat Muslim menyebutkan bahwa siapa yang menjaga diri dari yang syubhat, maka ia telah menjaga agama dan kehormatannya.
Inilah pentingnya peran para ulama dan lembaga fatwa dalam memberi kejelasan hukum atas hal-hal yang belum pasti. Mereka melakukan kajian mendalam, baik dari Al-Qur’an, Hadis, maupun pendapat para fuqaha terdahulu.
Fatwa-fatwa tersebut menjadi rambu-rambu penting agar umat Islam tidak terjerumus ke dalam perkara yang bisa membawa dosa atau keraguan dalam beribadah dan bermuamalah.
Dengan pemahaman yang benar dan sikap hati-hati, umat Islam diharapkan dapat menjalani kehidupan yang bersih dari perkara haram, menjauhi yang syubhat, dan istiqamah dalam memilih yang halal.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....