Mengapa Zakat Fitrah Harus Dibayar dengan Beras?
- 24 Mar 2025 13:21 WIB
- Banda Aceh
KBRN, Banda Aceh: Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kota Banda Aceh menegaskan bahwa zakat fitrah sebaiknya dibayarkan dalam bentuk makanan pokok, yaitu beras, sesuai dengan mazhab Syafi'i yang dianut mayoritas masyarakat di daerah ini.
Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua MPU Kota Banda Aceh, Tgk. Sayyid Husein Almahdaly, SH.I, dalam wawancara bersama Pro 1 RRI Banda Aceh pada Kamis (20/3/2025).Menurutnya, kadar zakat fitrah yang harus dikeluarkan oleh setiap individu adalah 2,8 hingga 3 kilogram beras.
"Dalam bahasa Arab, satu sha' setara dengan empat mud atau sekitar tiga kilogram. Jadi, 2,8 kilogram itu sudah memenuhi ukuran yang dituntut dalam zakat fitrah," jelasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa dalam mazhab Syafi'i, zakat fitrah harus dibayarkan dalam bentuk makanan pokok yang dikonsumsi sehari-hari oleh masyarakat setempat.
"Di Banda Aceh, makanan pokok utama adalah beras, bukan gandum, kurma, atau anggur. Oleh karena itu, sebaiknya zakat fitrah tetap dikeluarkan dalam bentuk beras," tegasnya.
Lebih lanjut, Tgk. Sayyid Husein menjelaskan bahwa hanya mazhab Abu Hanifah yang memperbolehkan pembayaran zakat fitrah dalam bentuk uang, dengan ketentuan ukuran satu sha' setara dengan 3,8 kilogram. Namun, dalam mazhab Maliki, pembayaran zakat dengan uang dianggap makruh.
Ia juga menegaskan bahwa MPU Kota Banda Aceh tidak memiliki wewenang untuk mengeluarkan fatwa baru, melainkan hanya menjalankan dan menguatkan fatwa yang telah ditetapkan oleh MPU Pusat Aceh. "Jika ada yang ingin meminta fatwa, silakan merujuk kepada fatwa MUI Pusat, karena di sanalah berkumpul para ulama yang berkompeten," pungkasnya.
MPU Banda Aceh mengimbau masyarakat untuk mengikuti pedoman zakat fitrah yang telah ditetapkan, demi menjaga keseragaman dan menghindari perbedaan pendapat yang dapat menimbulkan kebingungan di masyarakat.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....