Penyandang Disabilitas Miliki Hak Sama untuk Menikah
- 13 Jul 2026 10:31 WIB
- Banda Aceh
RRI.CO.ID, Banda Aceh - Penyandang disabilitas memiliki hak yang sama untuk menikah dan membangun keluarga sebagaimana warga negara lainnya. Hak tersebut dijamin oleh ajaran Islam serta peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Kepala KUA Susoh, Aceh Barat Daya, Ustadz Roni Haldi, LC, mengatakan Islam memuliakan seluruh manusia tanpa membedakan kondisi fisik. Menurutnya, kemuliaan seseorang ditentukan oleh ketakwaan, bukan kesempurnaan fisik.
"Negara hadir untuk memberikan peluang yang sama termasuk dalam hal perkawinan terhadap penyandang disabilitas," kata Roni Haldi dalam Dialog Ruang Disabilitas dan Inklusi RRI Banda Aceh, Minggu, 12 Juli 2026.
Ia menjelaskan hak menikah juga dijamin Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang Perkawinan, dan Undang-Undang Penyandang Disabilitas. Karena itu, tidak ada perlakuan berbeda terhadap penyandang disabilitas yang ingin menikah.
Menurut Roni, syarat administrasi pernikahan bagi penyandang disabilitas sama dengan calon pengantin lainnya. Kesiapan menikah ditentukan oleh iman, ilmu, tanggung jawab, serta komitmen membangun rumah tangga.
"Disabilitas bukan ukuran ketidaksiapan, tetapi kesiapan ditentukan oleh iman, ilmu, dan tanggung jawab," ujarnya.
Roni menambahkan KUA terus berupaya menghadirkan layanan yang ramah disabilitas melalui penyediaan akses fisik dan pendamping komunikasi. Pendampingan juga dilakukan saat bimbingan perkawinan hingga pelaksanaan akad nikah.
Ia mengajak masyarakat menghentikan stigma terhadap penyandang disabilitas dan memberikan kesempatan yang sama dalam membangun keluarga. Menurutnya, penyandang disabilitas membutuhkan penghormatan, dukungan, dan kesempatan untuk mewujudkan keluarga sakinah, mawaddah, warahmah.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....