Zakat Fitrah Aceh Ditetapkan Berdasarkan Harga Beras Daerah

  • 11 Mar 2026 10:33 WIB
  •  Banda Aceh

RRI.CO.ID, Banda Aceh - Ketua Tim Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kanwil Kemenag Aceh Rahmawati mengatakan zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap muslim. Kewajiban tersebut berkaitan dengan ibadah puasa yang dilaksanakan selama Ramadan.

Ia menjelaskan zakat fitrah dikeluarkan setiap individu muslim pada bulan Ramadan. Penetapan besarannya mengikuti ketentuan yang telah disepakati secara nasional.

“Secara nasional tahun ini Badan Amil Zakat Nasional menetapkan kadar zakat fitrah sekitar 2,5 kilogram beras,” kata Rahmawati dalam Dialog Banda Aceh Menyapa, Selasa, 10 Maret 2026.

Namun demikian, penetapan besaran zakat fitrah di Aceh tidak dilakukan secara seragam tingkat provinsi. Setiap kabupaten dan kota menentukan besarannya sesuai kondisi daerah masing-masing.

Rahmawati mengatakan penetapan tersebut dilakukan melalui musyawarah bersama berbagai pihak. Di antaranya Kementerian Agama daerah, Majelis Permusyawaratan Ulama, Baitul Mal, dan unsur pemerintah daerah.

Menurutnya, perbedaan harga bahan makanan pokok menjadi alasan utama penetapan zakat fitrah berbeda di setiap daerah. Karena itu keputusan diserahkan kepada hasil kesepakatan daerah.

“Untuk Aceh sendiri tidak ditetapkan secara provinsi karena harga makanan pokok setiap daerah berbeda,” ujarnya.

Ia mencontohkan penetapan zakat fitrah di Kabupaten Aceh Besar tahun ini. Besaran yang disepakati mencapai sekitar 2,8 kilogram beras per jiwa.

Rahmawati menegaskan kadar zakat fitrah merujuk pada makanan pokok masyarakat setempat. Dalam praktiknya, beras yang digunakan adalah beras yang biasa dikonsumsi oleh keluarga.

“Zakat fitrah dihitung dari makanan pokok yang dimakan masyarakat setempat. Karena itu besarannya bisa berbeda antar daerah,” katanya.

Rekomendasi Berita