PERHAPI Aceh: Tambang Ilegal Tak Akan Bertahan tanpa BBM, Implementasi Jadi Kunci

  • 27 Jul 2026 10:55 WIB
  •  Banda Aceh

RRI.CO.ID, Banda Aceh - Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (PERHAPI) Pengurus Daerah Aceh mengapresiasi langkah Gubernur Aceh bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh yang berkomitmen memutus akses pasokan Bahan Bakar Minyak (BBM) bagi aktivitas pertambangan ilegal di Aceh. Kebijakan tersebut dinilai sebagai salah satu langkah strategis dalam upaya menekan dan memberantas praktik pertambangan tanpa izin yang selama ini telah menimbulkan berbagai dampak terhadap lingkungan, keselamatan, maupun penerimaan negara.

Sekjen PERHAPI Aceh, Muhammad Hardi, mengatakan bahwa pasokan BBM merupakan salah satu urat nadi operasional tambang ilegal. Tanpa ketersediaan BBM, alat berat dan peralatan produksi tidak akan dapat beroperasi secara optimal. Oleh karena itu, kebijakan memutus distribusi BBM merupakan langkah yang tepat dan menyasar salah satu akar persoalan.

"PERHAPI Aceh memberikan apresiasi atas komitmen Bapak Gubernur Aceh dan Forkopimda. Ini merupakan langkah yang tepat karena salah satu faktor utama yang membuat tambang ilegal tetap bertahan adalah tersedianya pasokan BBM. Ketika akses tersebut dapat dikendalikan secara efektif, maka ruang gerak aktivitas tambang ilegal akan semakin terbatas," ujar Hardi kepada RRI, Senin 27 Juli 2026.

Menurutnya, pemberantasan tambang ilegal tidak cukup hanya dilakukan melalui penegakan hukum di lokasi tambang. Persoalan ini harus ditangani secara menyeluruh dengan memutus seluruh mata rantai pendukungnya. Selain pasokan BBM, distribusi bahan kimia berbahaya seperti merkuri, rantai pasok logistik, akses peralatan, jalur distribusi hasil tambang, hingga dugaan keterlibatan oknum-oknum yang memberikan perlindungan atau membekingi aktivitas ilegal juga harus menjadi perhatian serius seluruh pihak.

PERHAPI Aceh menilai keberhasilan kebijakan tersebut nantinya harus diukur melalui hasil nyata di lapangan, bukan sekadar menjadi pernyataan atau komitmen sesaat.

"Harapan kami, langkah ini benar-benar diimplementasikan secara konsisten, terukur, dan berkelanjutan, bukan hanya berhenti pada tataran pernyataan.

Indikator keberhasilannya akan sangat mudah dilihat. Dalam kurun waktu sekitar 3 hingga 6 bulan ke depan, aktivitas tambang ilegal seharusnya berkurang secara signifikan atau bahkan berhenti. Sebaliknya, apabila aktivitas tersebut masih berlangsung seperti biasa, maka perlu dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap implementasi kebijakan tersebut," tegas Hardi.

PERHAPI Aceh juga menyatakan kesiapan untuk memberikan masukan teknis dan menjadi mitra strategis Pemerintah Aceh dalam merumuskan kebijakan pengelolaan pertambangan yang baik (good mining practice), sehingga upaya pemberantasan tambang ilegal tidak hanya bersifat represif, tetapi juga diikuti dengan penguatan tata kelola sektor pertambangan yang legal, berkelanjutan, serta memberikan manfaat bagi masyarakat dan daerah.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....