DLHK dan Polda Aceh Awasi Kayu Pascabencana

  • 29 Jan 2026 12:22 WIB
  •  Banda Aceh

RRI.CO.ID, Banda Aceh - Pemerintah Aceh menyiapkan skema khusus pengelolaan kayu pascabencana guna memastikan pemanfaatan kayu hanyutan akibat banjir bandang dan longsor dilakukan secara legal, terkontrol, dan bermanfaat bagi masyarakat terdampak. Skema ini disiapkan sebagai langkah antisipatif agar kayu tidak disalahgunakan atau memicu praktik ilegal.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Aceh, Dr. Ir. A. Hanan, S.P., M.M, mengatakan pengelolaan kayu pascabencana harus berpijak pada aspek lingkungan, hukum, dan kemanusiaan. Menurutnya, kayu yang terbawa arus bencana tidak serta-merta dapat dimanfaatkan tanpa mekanisme yang jelas.

“Kayu pascabencana ini perlu dikelola dengan skema yang tertib. Negara hadir untuk memastikan kayu tersebut tidak menjadi masalah baru, tetapi justru memberi manfaat bagi masyarakat terdampak,” kata A. Hanan dalam dialog Banda Aceh Menyapa di RRI Banda Aceh, Kamis (29/1/2026).

Ia menjelaskan, DLHK Aceh akan melakukan pendataan dan verifikasi terhadap kayu hanyutan, mulai dari lokasi temuan, jenis, hingga volume kayu. Proses tersebut menjadi dasar untuk menentukan status dan pola pemanfaatan kayu agar tetap sejalan dengan prinsip kelestarian hutan.

“Pendekatannya bukan eksploitasi, melainkan pemanfaatan terbatas dan bertanggung jawab, terutama untuk kebutuhan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana,” ujarnya.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Aceh, Dr. Ir. A. Hanan, S.P., M.M dan AKBP Hermanto Bowo Laksono, S.I.K, Kasubdit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh,dalam dialog Banda Aceh Menyapa di RRI Banda Aceh, Kamis (29/1). foto : RRI/Lis

Dari sisi penegakan hukum, AKBP Hermanto Bowo Laksono, S.I.K, Kasubdit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh, menegaskan kepolisian mendukung penuh kebijakan pemerintah dalam pengelolaan kayu pascabencana. Namun, ia mengingatkan agar tidak ada pihak yang memanfaatkan situasi bencana untuk kepentingan pribadi atau kelompok.

“Bencana tidak boleh dijadikan celah untuk pembalakan liar atau perdagangan kayu ilegal. Kami akan mengawal proses ini agar sesuai aturan dan tidak menimbulkan pelanggaran hukum,” tegas Hermanto.

Menurutnya, kepolisian akan bersinergi dengan DLHK dan pemerintah daerah dalam pengawasan di lapangan. Setiap pemanfaatan kayu pascabencana harus memiliki dasar hukum dan kejelasan peruntukan.

“Kalau sudah ada skema dan mekanisme resmi, maka masyarakat juga terlindungi secara hukum. Yang kami tindak adalah penyalahgunaan di luar ketentuan,” katanya.

Pemerintah Aceh berharap skema pengelolaan kayu pascabencana ini dapat menjadi solusi bersama, tidak hanya menjaga kelestarian lingkungan dan ketertiban hukum, tetapi juga membantu percepatan pemulihan wilayah dan kehidupan masyarakat terdampak bencana.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....