Kemenkum dan Polda Aceh Perkuat Sinergi Posbankumdes dan Peradilan Adat
- 13 Agt 2026 23:24 WIB
- Banda Aceh
RRI.CO.ID, Banda Aceh - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Aceh dan Polda Aceh, sepakat memperkuat sinergi program Pos Bantuan Hukum Desa (Posbankumdes), Pemolisian Masyarakat (Polmas) dan Peradilan Adat Gampong. Sinergi ini dirancang sebagai bentuk dukungan institusional terhadap tugas Majelis Adat Aceh (MAA), yang memiliki kewenangan utama dalam tata kelola dan pelaporan peradilan adat gampong.
Kolaborasi lintas instansi ini dinilai penting untuk memetakan permasalahan hukum masyarakat, sekaligus mendukung efektivitas penegakan hukum di Aceh. Kesepakatan tersebut dibahas dalam pertemuan koordinasi antara Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Aceh, Muhammad Ardiningrat Hidayat dengan Kepala Bidang Hukum Polda Aceh, Kombes Pol Febri Kurniawan Ma'ruf, di Banda Aceh, pada Selasa, 11 Agustus 2026.
Berdasarkan data pendampingan Posbankumdes Kemenkum Aceh, hingga saat ini tercatat 725 pelaporan posbankumdes yang masuk, dengan 358 perkara (49%), di antaranya berhasil diselesaikan secara damai melalui jalur peradilan adat di tingkat gampong. Dari angka tersebut, dua jenis perkara terbanyak yang ditangani adalah tindak penganiayaan ringan dan sengketa tanah.
Ardiningrat menjelaskan, penyelesaian sengketa di tingkat gampong ini sejalan dengan amanat Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pembinaan Kehidupan Adat dan Adat Istiadat. Regulasi ini mengatur 18 jenis perkara ringan agar diselesaikan terlebih dahulu di tingkat desa oleh Keuchik, Tuha Peut, dan Imeum Gampong di bawah pembinaan MAA, dengan turut didampingi oleh Bhabinkamtibmas dan penyuluh hukum.
"Data pendampingan layanan hukum ini terdokumentasi secara digital dalam database Posbankumdes. Informasi ini sangat strategis bagi Kemenkum dan Kepolisian untuk disinergikan dengan Pemerintah Daerah serta Majelis Adat Aceh guna memetakan dinamika hukum masyarakat secara real-time, sehingga penyuluhan hukum kita bisa lebih tepat sasaran," ujar Ardiningrat.
Optimalisasi pendokumentasian laporan peradilan adat di 6.497 gampong di Aceh, masih membutuhkan upaya kolaboratif. Kemenkum Aceh telah mengajak MAA untuk mengoptimalkan sarana pelaporan Posbankumdes dalam menghimpun laporan peradilan adat gampong.
Pihak Polda Aceh menekankan pentingnya akses terhadap data Posbankumdes untuk mendukung validitas laporan kinerja kepolisian di lapangan. Polda berharap data tren penyelesaian sengketa ringan ini dapat diakses secara terintegrasi atau disalurkan melalui mekanisme pembaruan informasi berkala dari Kanwil Kemenkum Aceh.
Adapun sebagai langkah konkret, Kanwil Kemenkum Aceh dan Polda Aceh akan segera menggelar forum koordinasi lintas sektor. Forum ini akan berpusat pada upaya memperkuat peran Majelis Adat Aceh (MAA), sebagai pemangku peradilan adat, dengan melibatkan Direktorat Binmas Polda Aceh, serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (DPMG) Aceh, agar tata kelola dokumentasi dari tiap Keuchik menjadi lebih terpadu dan sistematis.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....