Kemenkum Aceh Harmonisasi Aturan Bebas Sanksi PBB Aceh Utara

  • 23 Jul 2026 18:42 WIB
  •  Banda Aceh

RRI.CO.ID, Banda Aceh - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Aceh, menggelar harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Perbup) Aceh Utara. Aturan ini memuat pembebasan sanksi administratif Pajak Bumi, Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) guna meringankan beban warga terdampak banjir, sekaligus menekan tingginya piutang daerah. Rapat harmonisasi tersebut berlangsung di Ruang Corpu Kanwil Kemenkum Aceh, pada Rabu, 22 Juli 2026.

Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kemenkum Aceh, Muhammad Ardiningrat Hidayat, mengapresiasi langkah Pemkab Aceh Utara yang dinilai proaktif dan optimal memanfaatkan aplikasi e-Harmonisasi. Ia menegaskan, harmonisasi adalah tahapan wajib yang tidak bisa dilewatkan. Proses ini menjadi kunci untuk memastikan keselarasan regulasi daerah dengan aturan yang lebih tinggi, sehingga menghasilkan produk hukum yang implementatif dan memberikan kepastian di tengah masyarakat.

"Dengan perubahan nomenklatur menjadi Kementerian Hukum, peran Kantor Wilayah kini semakin strategis. Kami sangat fokus mendukung pembentukan regulasi daerah yang berkualitas, mulai dari tahap perencanaan hingga pelaksanaan harmonisasi agar tidak ada aturan yang tumpang tindih," ujar Ardiningrat.

Urgensi pembentukan Perbup ini juga terungkap dalam rapat. Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Aceh Utara membeberkan bahwa piutang PBB-P2 di wilayahnya saat ini membengkak.

Selain mengejar pendapatan daerah, penghapusan sanksi denda ini juga murni dilatarbelakangi alasan kemanusiaan. Kebijakan ini diharapkan mampu mendongkrak kesadaran wajib pajak sekaligus meringankan beban finansial warga Aceh Utara pascabencana banjir.

Langkah Kemenkum Aceh ini disambut baik oleh Kepala Bagian Hukum Aceh Utara. Pihaknya sepakat bahwa tahapan harmonisasi sangat krusial untuk memperkuat landasan hukum sebuah kebijakan di tingkat kabupaten.

Guna memastikan kualitas regulasi, draf tersebut langsung dibedah oleh Ketua Tim Kerja Harmonisasi III sekaligus Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya Kemenkum Aceh, Rahmi. Rahmi memberikan sejumlah catatan penting yang harus segera diperbaiki oleh Pemkab Aceh Utara.

"Rekomendasi kami meliputi penyempurnaan Konsideran Menimbang agar memuat landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis secara utuh. Dasar hukum, sistematika, serta redaksional pasal juga harus disesuaikan dengan standar teknis pembentukan peraturan perundang-undangan," sebut Rahmi.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....