Hanya Rp50.000, Sudah Bisa Bikin Perusahaan Perorangan, Begini Caranya
- 28 Jun 2026 01:29 WIB
- Banda Aceh
RRI.CO.ID, Banda Aceh — Banyak pelaku UMKM mengira mendirikan perusahaan membutuhkan biaya jutaan rupiah dan harus melalui akta notaris. Padahal, untuk Perseroan Perorangan, biaya resmi pendaftaran ke negara hanya Rp50.000. Kemudahan ini menjadi salah satu upaya pemerintah mendorong UMKM memiliki badan hukum secara lebih mudah.
Hal itu disampaikan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Aceh, Dr. Drs. Meurah Budiman, S.H., M.H., dalam Dialog Interaktif RRI Pro 4 Banda Aceh, Kamis, 25 Juni 2026 bertema "Mengapa UMKM Butuh Perseroan Perorangan".
"Hanya Rp50.000. Syaratnya cuma NPWP dan KTP. Langsung kita bantu proses sampai keluar surat keputusan badan hukum secara online," ujar Meurah Budiman dalam dialog tersebut.
Ia melanjutkan bahwa , biaya Rp50.000 sangat terjangkau. Berbeda dengan pendirian Perseroan Terbatas (PT) biasa yang memerlukan akta notaris sehingga biayanya lebih besar.
Ia menjelaskan, Perseroan Perorangan diperuntukkan bagi pelaku usaha mikro dan kecil yang didirikan oleh satu orang Warga Negara Indonesia. Selain berstatus badan hukum, bentuk usaha ini juga memberikan pemisahan antara harta pribadi dan harta perusahaan sehingga dinilai lebih aman dan profesional untuk mengembangkan usaha.
Bagi pelaku UMKM yang masih ragu atau ingin memahami lebih jauh manfaat, syarat, hingga proses pendirian Perseroan Perorangan, pembahasan lengkapnya dapat disaksikan dalam tayangan Dialog Interaktif RRI Pro 4 Banda Aceh di kanal YouTube RRI Banda Aceh, yang juga membahas berbagai pertanyaan praktis seputar legalitas usaha dan langkah UMKM untuk naik kelas.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....