Kemenkum Aceh Evaluasi Qanun Pemerintahan Desa di Bireuen
- 23 Jun 2026 15:07 WIB
- Banda Aceh
RRI.CO.ID, Bireuen - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Aceh, melakukan analisis dan evaluasi terhadap Qanun Kabupaten Bireuen Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pemerintahan Gampong (Desa). Langkah ini dilakukan untuk memastikan aturan tersebut tetap relevan dengan perkembangan hukum nasional dan kebutuhan masyarakat.
Evaluasi ini dilaksanakan dalam rapat koordinasi, yang berlangsung di Ruang Ops Room Kantor Bupati Bireuen, pada Selasa, 23 Juni 2026. Adapun selain membedah qanun, Kemenkum Aceh juga mendorong penguatan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) hingga ke tingkat desa.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kemenkum Aceh, Muhammad Ardiningrat Hidayat, menegaskan bahwa penyesuaian produk hukum daerah sangat krusial agar tidak terjadi tumpang tindih aturan.
"Kami berfokus pada analisis evaluasi hukum, sekaligus memberikan penguatan terkait pembentukan dan optimalisasi Posbankum di wilayah Kabupaten Bireuen," ujar Ardiningrat.
Di lokasi yang sama, perwakilan tim Kemenkum Aceh, Rahmi memaparkan hasil review awal terhadap Qanun Nomor 6 Tahun 2018. Evaluasi tersebut menyasar enam dimensi utama, yakni dimensi Pancasila, ketepatan jenis peraturan, disharmoni pengaturan, kejelasan rumusan, kesesuaian asas, hingga efektivitas pelaksanaan di lapangan.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Bireuen yang diwakili Asisten I Bidang Pemerintahan dan Keistimewaan Aceh, Mulyadi, menyambut baik evaluasi ini. Menurutnya, gampong memiliki peran strategis dalam roda pemerintahan daerah di Aceh, sehingga payung hukumnya harus kuat dan sinkron dengan aturan di atasnya.
"Evaluasi ini penting untuk memastikan pengaturan pemerintahan gampong benar-benar sesuai dengan regulasi terbaru dan kebutuhan riil masyarakat," kata Mulyadi.
Agenda ini berjalan interaktif dengan keterlibatan aktif para camat dan Kepala Seksi (Kasi) Pemerintahan se-Kabupaten Bireuen. Dalam sesi diskusi, para perangkat kecamatan menyoroti sejumlah poin krusial, mulai dari kejelasan kewenangan gampong, penguatan kelembagaan, hingga urusan sinkronisasi regulasi agar tidak memicu kendala hukum di kemudian hari.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....