Kemenkum Aceh Mudahkan Pengurusan Legalitas Bagi UMK

  • 23 Jun 2026 16:31 WIB
  •  Banda Aceh

RRI.CO.ID, Aceh Jaya – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Aceh, terus berupaya memberi kemudahan pengurusan legalitas bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK). Hal ini turut dirasakan oleh Rizki, pemilik usaha Barsela Coffee Roastery asal Lamno, yang mengapresiasi proses pendirian badan hukum Perseroan Perorangan miliknya, terbit dalam hitungan menit.

Kemudahan layanan ini dirasakan langsung di sela-sela kunjungan kerja jajaran Kanwil Kemenkum Aceh ke Kabupaten Aceh Barat Daya. Melalui pemanfaatan sistem AHU Online, proses pendaftaran yang selama ini dipersepsikan rumit dan mahal terbukti bisa dipangkas secara instan.

"Saya benar-benar kaget dan tidak menyangka prosesnya bisa secepat ini. Hanya dalam hitungan menit, sertifikat resmi Perseroan Perorangan untuk Barsela Coffee Roastery sudah terbit dan disahkan," ujar Owner Barsela Coffee Roastery, pada Minggu, 21 Juni 2026.

Adapun percepatan ini tidak lepas dari agresivitas Kanwil Kemenkum Aceh yang terus berupaya menaikkan kelas UMK lokal di seluruh Aceh agar berbadan hukum resmi. Pada tahun 2026 ini, Kemenkum Aceh menargetkan pengesahan 1.541 Perseroan Perorangan baru sebagai bagian dari kontribusi target nasional sebesar 80.000 badan hukum.

Kakanwil Kemenkum Aceh, Meurah Budiman menjelaskan, akselerasi pendaftaran ini dipacu melalui inovasi internal bertajuk "Sarang Jak, Sarang Keureja". Istilah dalam bahasa Aceh tersebut memiliki arti filosofis “Sambil bepergian, sambil bekerja,” yang menegaskan bahwa setiap agenda mobilitas dinas jajaran Kemenkum Aceh ke daerah-daerah, wajib dimanfaatkan secara simultan untuk membuka layanan hukum.

"Melalui semangat Sarang Jak, Sarang Keureja, kami tidak lagi sekadar menunggu di kantor. Setiap kali jajaran melakukan kunjungan atau audiensi ke kabupaten/kota, tim Pelayanan Hukum langsung bergerak membuka layanan jemput bola untuk administrasi hukum umum (AHU) dan kekayaan intelektual (KI), khususnya Perseroan Perorangan," kata Meurah Budiman.

Meurah menegaskan, Perseroan Perorangan merupakan solusi konkret bagi pelaku usaha kecil karena dapat didirikan cukup oleh satu orang WNI dengan modal yang fleksibel. Legalitas yang kuat dinilai menjadi pintu masuk utama bagi produk-produk unggulan lokal seperti kopi lokal Barsela untuk menembus akses pembiayaan perbankan dan memperluas jaringan pasar nasional.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....